Kejaksaan Negeri Kotabaru, Naikkan Kasus Penyalahgunaan Anggaran Dinas Lingkungan Hidup Ketingkat Penyidikan
Metrokalsel.co.id, Kotabaru -Â Â Usai geledah Dinas Lingkuhan Hidup (DLH) Kabupaten Kotabaru, Kejaksaan Negeri Kotabaru naikkan status dari Penyelidikan ke tingkat penyidikan.
Petunjuk didapati usai penggeledahan, penyelidikan untuk mencari adanya peristiwa pidana pada dugaan penyalahgunaan anggaran penyedia jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan pajak, perizinan kendaraan dinas operasional atau lapangan dinas lingkungan hidup.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Perkara itu terjadi di tahun anggaran 2020 dan tahun anggaran 2021 yang tidak sesuai penggunaannya atau fiktif dengan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam pengelolaan anggaran ini terhadap Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kotabaru.Â
Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru dr. Andi Irfan Syafruddin, SH, MH didampingi kasi intelijen Achmad Riduan, menjelaskan bahwa setelah dilakukan permintaan keterangan oleh tim jaksa penyelidik selama kurang lebih 20 dan telah dilakukan ekspose perkara yang dipimpin oleh kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru.
Hasil dari tim jaksa penyelidik, ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur-unsur di dalam undang-undang tindak pidana korupsi sehingga perlu ditingkatkan pemeriksaanya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Berdasarkan hasil ekspose tersebut diterbitkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru nomor : print-01/o.3.12/fd.2/02/2022 tanggal 21 februari 2022 tim jaksa penyidik kejaksaan negeri kotabaru akan bekerja mengumpulkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan pada pasal 184 kitab undang-undang hukum acara pidana berupa keterangan saksi, ahli dan juga dokumen-dokumen yang ada kaitannya dengan perkara ini.
“Terdapat adanya potensi kerugian keuangan negara dalam pengelolaan dugaan penyalahgunaan anggaran penyedia jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan pajak, perijinan kendaraan dinas operasional atau lapangan dinas lingkungan hidup tahun anggaran 2020 dan tahun anggaran 2021 yang tidak sesuai penggunaannya / fiktif pertahunnya sejumlah kurang lebih rp. 1.994.697.400,” sebutnya.Â
Adapun ruangan yang digeledah di antaranya adalah ruang Kepala Dinas, ruang sekretaris, ruang bendahara dan ruang kasubag keuangan.
Saat ini sudah ada beberapa orang yang diperiksa, seperti mantan kepala Dinas Lingkungan Hidup, Sekretaris Lingkungan Hidup, Bendahara dan Kasubag Keuangan Dinas Lingkungan Hidup.
” Untuk penetapan tersangka, insya allah akan kami rilis dalam beberapa hari kedepan,” ungkap Andi Irfan Syafruddin.
Sekadar diketahui, pejabat Kepala Dinas pada tahun 2020 dan 2021 dijabat oleh Arif Fadillah. (ebt/mka)