Metrokalsel.co.id,KOTABARU – Ratusan massa dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) Kabupaten Kotabaru menggelar aksi damai untuk menyampaikan aspirasi kepada pihak perusahaan PT Tapian Nadenggan, Senin (9/3/2026).
Aksi tersebut berlangsung di halaman kantor besar RC PT Tapian Nadenggan dan mendapat pengawalan dari aparat kepolisian Polres Kotabaru, serta dihadiri unsur Forkopimca dan manajemen perusahaan.
Penyampaian pendapat di muka umum itu dipimpin langsung Ketua DPD TBBR Kotabaru, Marhajy. Dalam aksinya, massa menyampaikan tuntutan agar lahan milik ahli waris yang disebut sebagai masyarakat adat Desa Karang Liwar dikembalikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut mereka, lahan tersebut telah dimanfaatkan oleh PT Tapian Nadenggan selama kurang lebih 30 tahun.
Dalam kesempatan itu, pihak perusahaan sempat mengundang perwakilan massa untuk melakukan rapat di dalam kantor. Namun tawaran tersebut ditolak oleh pihak DPD TBBR Kotabaru.
Mereka meminta agar pertemuan dilakukan secara terbuka di balai adat dan disaksikan seluruh anggota TBBR yang hadir dalam aksi tersebut.
Setelah menyampaikan aspirasi, massa kemudian membubarkan diri dan kembali pulang dengan tertib.
Sementara itu, dari pihak manajemen perusahaan melalui perwakilan PT Sinar Mas, Refky, menyampaikan bahwa lahan yang dipersoalkan tersebut menurut pihak perusahaan sudah dilakukan proses ganti rugi sejak awal pembukaan lahan pada tahun 1995/1996.
“Lahan itu sudah diganti rugi sejak awal buka,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pihak perusahaan tidak pernah menyampaikan bahwa lahan tersebut akan dikembalikan.
“Silakan menempuh jalur hukum jika masyarakat keberatan,” tambahnya. (ebt)








