Tak Bisa Tunjukkan Identitasnya, Satu WNA RRT Dideportasi Kantor Imigrasi Batulicin

Jumat, 31 Mei 2024 - 14:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satu WNA RRT Yang Akan Dideportasi Pihak Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin

Satu WNA RRT Yang Akan Dideportasi Pihak Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin

Metrokalsel.co.id, Batulicin – Tak bisa tunjukkan dokumen, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin melakukan tindakan tegas yakni deportasi terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Republik Rakyat Thiongkok RRT yang melanggar aturan keimigrasian Indonesia.

Pendeportasian itu akan dilaksanakan pada 3 Juni mendatang melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta.

Hal ini disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin, I Gusti Bagus M Ibrahiem didampingi Kasi Inteldakim, Reza Andika Ihromi saat Konferensi pers ini Aula Kantornya, Jumat (31/5/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam konferensi pers itu, Kepala Kantor Imigrasi Batulicin, I Gusti Bagus M Ibrahiem menjelaskan kronologi penangkapan dan proses deportasi yang akan dilakukan terhadap WNA laki-laki bernama Xiao Luo (24).

Xiao Luo terjaring dalam operasi pengawasan keimigrasian yang dilakukan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin pada Selasa, 21 Mei 2024.

Pada hari Selasa, 21 Mei 2024, pukul 08.00 WITA, Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Batulicin berangkat menuju PT Indonesia Equipment Centre yang berlokasi di Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, untuk melaksanakan operasi pengawasan rutin.

Pada saat melakukan pengawasan, Tim menemukan 1 Orang Asing yang sedang berkegiatan di PT Indonesia Equipment Centre. Namun, Pada saat dilakukan pemeriksaan awal, yang bersangkutan tidak dapat memperlihatkan dan menunjukkan Paspor yang dimilikinya kepada petugas.

“ Karena tidak bisa menujukkan identitasnya, petugas menindaklanjuti temuan tersebut, Tim Inteldakim membawa Orang Asing tersebut ke Kantor Imigrasi Batulicin bersama dengan perwakilan Perusahaan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait,” katanya.

Benar saja, WNA tersebut tidak bisa menunjukkan dan diduga melakukan pelanggaran Pasal 71 huruf (a) dan huruf (b) Jo. Pasal 116 Jo. Pasal 122 huruf (a).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kepada yang bersangkutan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) karena tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Atas pelanggaran ini, Xiao Luo dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendetensian dan Pendeportasian. Yang bersangkutan akan di deportasi melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta pada hari Senin, 03 Juni 2024,” jelasnya.

Tindakan tegas ini diambil untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Tanah Bumbu dan Kotabaru, serta memastikan bahwa setiap warga negara asing mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku.

Dalam kesempatan tersebut, pihak Kantor Imigrasi Batulicin juga menyatakan bahwa operasi pengawasan keimigrasian akan terus dilakukan secara rutin dan intensif. Langkah ini diambil untuk mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang.

Ditanya terkait kesalahan dari perusahaan, pihak Imigrasi menyebutkan masih melakukan pendalam dan memeriksa perusahaan karena pihak perusahaan harusnya memgetahui hal ini.

Sekadar diketahui, data Tenaga Kerja Asing di Tanah Bumbu hingga saat ini sebanyak 138 orang dan Kotabaru sebanyak 681 WNA. (hdy)

Berita Terkait

Respon Permintaan Kepala Desa Giri Mulya, Anggota DPRD Tanbu Makhruri Janji Wujudkan di Akhir 2026
Warga Desa Giri Mulya Kecamatan Kuranji, Antusias Meriahkan HUT ke-43 Dengan Jalan Sehat
Optimalkan Pengelolaan Keuangan Daerah, Komisi II DPRD Tanah Bumbu, Kunjungi BPKAD Provinsi Kalsel
Komisi III DPRD Tanah Bumbu Sambangi BPBD Provinsi Kalsel, Upaya Pencegahan Cuaca Ekstrem di Pesisir
Momentum Isra Mi’raj Jadi Pondasi Bagi Kemajuan Penyelenggaraan Pemerintahan
Desa Pulau Burung Kini Teraliri Listrik, Anggota DPRD Tanah Bumbu Turut Berbahagia
Jalan Bypass Batulicin – Banjarbaru Terang Benderang Awal Tahun 2026
Saat Rapat Kerja Bersama DPRD, Dinas Pendidikan Sampaikan Kondisi Tanah Bumbu Sedang Kekurangan Guru

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 14:42 WITA

Respon Permintaan Kepala Desa Giri Mulya, Anggota DPRD Tanbu Makhruri Janji Wujudkan di Akhir 2026

Minggu, 25 Januari 2026 - 14:31 WITA

Warga Desa Giri Mulya Kecamatan Kuranji, Antusias Meriahkan HUT ke-43 Dengan Jalan Sehat

Jumat, 23 Januari 2026 - 18:33 WITA

Komisi III DPRD Tanah Bumbu Sambangi BPBD Provinsi Kalsel, Upaya Pencegahan Cuaca Ekstrem di Pesisir

Jumat, 23 Januari 2026 - 17:33 WITA

Momentum Isra Mi’raj Jadi Pondasi Bagi Kemajuan Penyelenggaraan Pemerintahan

Rabu, 21 Januari 2026 - 07:48 WITA

Desa Pulau Burung Kini Teraliri Listrik, Anggota DPRD Tanah Bumbu Turut Berbahagia

Selasa, 20 Januari 2026 - 10:26 WITA

Jalan Bypass Batulicin – Banjarbaru Terang Benderang Awal Tahun 2026

Senin, 19 Januari 2026 - 15:04 WITA

Saat Rapat Kerja Bersama DPRD, Dinas Pendidikan Sampaikan Kondisi Tanah Bumbu Sedang Kekurangan Guru

Sabtu, 17 Januari 2026 - 14:15 WITA

Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif Dukung Sinergi Nasional Program Prioritas Presiden

Berita Terbaru