Barang Bukti Transfer dan Barang Bukti Kwitansi Pembayaran Arisan Online
Metrokalsel.co.id, Batulicin – Seorang perempuan di Pagatan harus merasakan tinggal dibalik jeruji besi milik Polsek Kusan Hilir, setelah diringkus karena dugaan penipuan arisan bodong.
Perempuan ini ditangkap karena kasus arisan online oleh jajaran Polsek Kusan Hilir Polres Tanah Bumbu, Polda Kalimantan Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaku berinisial AY (24) warga Jalan UDKP Kelurahan Kota Pagatan Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) yang ditangkap pada Kamis (3/2/2022) pukul 12.30 wita.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas AKP H I Made Rasa, didampingi Kasat Reskrim, Sabtu (6/2/2022) membenarkan penangkapan pelaku dengan modus arisan online itu.Â
” Ada beberapa korbannya yang melapor karena merasa ditipu oleh pelaku dengan menjual arisan online. Ini lebih ke penipuan arisan padahal tidak ada, ” katanya.Â
Kronologis penangjapan penipuan arisan ini bermuka pada  Minggu (28/11/2021) pukul 11.00 Wita dan Senin (29/11/2021) bertempat di Jalan UDKP Gang Garuda Rt. 6 Kelurahan Kota Pagatan pelaku melalukuian penipuan terhadap korban Nor Halimah, dan korban lainnya, Nining.
Ketika korban, Nor Halimah melihat unggahan status WA milik tersangka pada 2 Nopember 2021 pukul 23.35 Wita. Kemudian korban pun menanyakan mengenai maksud dari unggahan tersebut setelah itu tersangka memberitahu korban bahwa unggahan tersebut adalag Jal Beli atau jual beli arisan.
Setelah itu, pada 3 November 2021 pukul 22.33 Wita, tersangka kembali mengunggah status miliknya lalu dari beberapa pilihan daftar jual beli arisan yang diunggah oleh tersangka. Lantas, korban mengambil dengan pilihan get Rp 7.500.000 jual seharga Rp 4.900.000 yang jatuh tempo pada tanggal 19 November 2021 serta pilihan yang diunggah pada tanggal 6 november 2021 pukuk 18.06 wita berupa get 8.000.000 jual seharga Rp. 6.000.000 rupiah yang jatuh tempo pada tanggal 22 November 2021,akan tetapi dari harga tersebut korban melakukan penawaran sehingga disepakati seharga Rp 5.100.000.Â
Setelah itu, korban melakukan pembayaran kepada tersangka dengan melakukan transfer uang pembayaran arisan tersebut dari rekening korban ke rekening milik tersangka.
Setelah itu tersangka memberikan 2 lembar kwitansi tertanggal 4 november 2021 dan tanggal 9 november 2021.Â
Sedangkan tersangka melakukan perbuatan tersebut kepada korbanlainya, Nining bermula ketika korban melihat status WA milik tersangka berupa tulisan list atau daftar arisan yang akan dijual. Dimana dari beberapa list yang diunggah distatus WA tersebut korban mengomentari dan memilih dengan list berupa get 5.000.000 di jual Rp 3.000.000 dan jatuh tempo pada tanggal 29 November 2021.
Korban kemudian menyerahkan uangnya pada tanggal 22 November 2021, dengan datang ke rumah tersangka lalu menyerahkan uang sebesar Rp 3.000.000. Saat jatuh tempo dari arisan tersebut tiba kemudian masing-masing korban mendatangi rumah tersangka dengan maksud untuk menanyakan arisan tersebut.Â
“Namun setelah tiba dirumah tersangka, barulah masing-masing korban menyadari bahwa ternyata arisan yang dibeli adalah arisan bodong. Jadi tidak ada pemiliknya, ” katanya. (dat/mka)