Metrokalsel.co.id, BATULICIN – Kompak, pasangan suami istri di Kabupaten Tanah Bunbu ini kompak melakukan pencurian di sebuah toko baju di Jalan Manggis Kecamatan Batulicin.
Akasinya itu terhenti saat jajaran Polsek Batulicin meringkus keduanya di rumah orangtua pasangan suami istri ini pada Jumat (29/10/2021) sekitar pukul 00.30 wita.
Pasangan ini berisial MSI (21) dan istrinya, RWA (17) yang kini diproses di Polsek Batulicin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Himawan Sutanto Saragih SIK melalui Kasi Humasnya, AKP H I Made Rasa, membenarkan peristiwa tersebut.
” Jadi ini, pelaku pencurian toko baju merupakan pasangan suami istri,” katanya.
Pelaku dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
Dijelaskan AKP Made, peristiwa terjadi pada Jumat tanggal 22 Oktober 2021 sekitar pukul 03.30 Wita didalam toko yang beralamat di jalan Manggis Rt. 008 Rw. 002 Kelurahan Batulicin Kecamatan Batulicin.
Pelaku masuk dengan cara mencongkel kunci pintu toko dan pelaku berhasil mengambil seluruh dagangan korban, Halimatus berupa pakaian wanita berbagai jenis dan 1 buah cermin.
Kejadian tersebut diketahui setelah pelapor hendak membuka toko miliknya sekitar pukul 07.00 Wita. Setelah itu, korban langsung melporkan kejadian itu ke Polsek Batulicin.
Baca juga :
- Bernilai Rp 4 Miliar, Kapolres dan Sekda Tanbu Musnahkan Narkotika Dengan Cara Diblender
- Berhasil Palsukan Tanda Tangan Admin Perusahaan, Pria di Satui Tanbu Ambil Sparepart Senilai Rp 58 Juta
” Setelah dilakukan penyelidikan, dan saat ada informasi keberadan pelaku, langsung ditangkap,” katanya.
Sekadar diketahui, barang bukti yang diamankan berupa 6 lembar rok pliscat, 3 lembar celana leging, 1 lembar gamis busui, 1 lembar tunik busui, 2 lembar baju kaos, 1 lembar manset, 1 lembar celana kain, 1 buah cermin kaca. Serta alat yang digunakan mencuru yakni 1 buah linggis dan 2 lembar nota pembelian pakaian. (dat/mk)