METROKALSEL.CO.ID,KOTABARU – Sepasang suami istri yang terbilang masih sangat muda diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Kotabaru.
Bukan hanya pasangan suami istri, tetapi juga ada satu rekannya yang turut diamankan polisi karena kasus narkotika.
Pelaku adalah SRR (23) bersama istrinya NL (19) serta satu rekannya R (22) yang sudah ditahan dan diproses.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto melalui Kasat Narkoba AKP Nur Alam, Minggu (4/6/23) membenarkan penangkapan tersebut.
Berawal pada saat Anggota Sat Resnarkoba Polres Kotabaru mengamankan SRR
di Siring Laut kemudian dilihat HPnya SRR ditemukan Foto lokasi ranjauan sabu dan setelah dilakukan interogasi kemudian SRR mengakui jika di rumahnya ada menyimpan sabu.
Kemudian anggota Satresnarkoba Polres Kotabaru melakukan penggeledahan di rumah SRR. Namun tidak ditemukan sabu karena sabu tersebut sudah di titipkan SRR (suaminya) oleh ke istrinya NL dan R rekannya.
Selanjutnya, anggota Satresnarkoba Polres Kotabaru melakukan penangkapan terhadap R di rumahnya yang beralamat di Jalan Wiramartas , Desa Rampa Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru.
Kemudian ditemukan lah barang bukti dalam penguasaan R berupa 48 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 11,06 gram dan berat bersih 6,26 gram serta 36 Sachet bungkus Permen merk Garuda Ting-Ting, 1 buah Handphone merk VIVO warna biru,1 buah Handphone merk OPPO warna Putih dan 1 unit Roda 2 merk YAMAHA Type SOULGT warna putih Nopol DA 6881 ZAP.
” Ketiga orang pelaku dan barang bukti di bawa ke Satresnarkoba Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut,” terangnya. (ebt)