METROKALSEL.CO.ID, BATULICIN – Bukannya melindungi, seorang Kakek diwilayah Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu, justru merudapaksa cucunya berkali-kali.
Itu dilakukannya dengan ancaman akan menikam sang korban bila melawan dan bila melaporkannya ke orangtuanya.
Parahnya, persetubuhan itu dilakukan pada pertengahan Ramadan lalu dan sudah berkali-kali menyetubuhi korban yang masih berumur 13 tahun yang masih duduk di bangku sekolah dasar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa tersebut akhirnya terungkap dan diketahui orangtua korban hingga akhirnya melaporkannya ke pihak kepolisian Sektor Batulicin dan kini sang kakek sudah ditangkap dan ditahan.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas AKP Saryanto didampingi Kapolsek Batulicin Ipda Kusnin, Kamis (27/4/2023) membenarkan peristiwa persetubuhan anak dibawah umur tersebut.
” Ya benar, pelakunya adalah kakek tiri korban dan itu sudah terjadi sejak pertengahan Ramadan lalu, ” jelasnya berdasarkan hasil penyidikan petugas.
Pelakunya berinisial SU (56) warga Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan ini, kini diproses sesuai UU pidana Persetubuhan anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 Ayat (1) dan (2) UU RI NO.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU NO.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Dijelaskannya kepada metrokalsel.co.id, kronologis kejadian tersebut terjadi pada Selasa (4/4/2023) sekitar pukul 10.00 wita.
Saat itu, terjadi di dalam kamar pelaku yang mana korban dipaksa oleh pelaku (kakek tiri korban) masuk kamar. Kemudian dikunci kamar tersebut dan dipaksa bersetubuh.
Setelah melakukan persetebuhan pelaku mengancam korban akan menikam atau membacok korban bila bercerita serta memberi iming-iming uang sebesar Rp 250.000.
Aksi pertamanya itu akhirnya aman. Lantas, karena merasa aman korban tidak bercerita persetubuhan tersebut di ulangi oleh pelaku berulang-ulang hingga sekarang hingga akhirnya orangtua korban mengetahui itu.
” Saat orangtuanya tahu, langsung melaporkan kejadian itu ke polsek Batulicin dan ditindaklanjuti hingga pelaku diamankan pada Rabu tanggal 26 April 2023 sekitar pukul 14.00 Wita. Pelaku diamankan Unit Reskrim Polsek Batulicin bersama dengan Unit Intelkam Polsek Batulicin, ” pungkasnya. (hdy)