Sidang Putusan Perkara Korupsi di DLH Kabupaten Tanah Bumbu di Pengadilan Tipikor Banjarmasin
Metrokalsel.co.id, BATULICIN – Hanya bisa Sempat Masuk DPO, Pelaku Korupsi di Dinas Lingkungan Hidup Tanbu Divonis 4 Tahun Penjaratertunduk lesu. Ya inilah akhir drama pelarian Zulkrnain alias Ijul mantan pegawai Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Bumbu yang sempat DPO dan tertangkap oleh Tim Tangkap Buron Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu di Tanah Laut di 2021 lalu.
Tepat di hari Rabu, 12 januari 2022 kemarin, Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu kembali berhasil mengungkap perkara tipikor di tanah bumbu. Hal itu ditandai dengan putus bersalahnya Zulkarnain Alias Ijul oleh Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Perkara tersebut berjalan di tahun 2017 hingga 2018 di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Bumbu. Diduga telah melalukan mark up anggaran BBM dibidang persampahan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanah Bumbu M Hamdan, melalui Kasi Intelijen Andi Akbar dan Kasi Pidsus Wendra Setiawan, mengakui hal tersebut, Kamis (13/1/22).
Adapun putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin menyatakan terdakwa Zulkarnain alias ijul terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut.
Sebagaimana dalam Dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) ke – 1 KUHP.
” Hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” katanya.
Bahkan menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar sebesar Rp 310.828.560 dan jika terdakwa tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang.
” Itu dilakukan untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 7 bulan. Selain itu terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara perkara sebesar Rp. 7.500,” katanya.
Dari sidang atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum yang menghadiri persidangan menyatakan masih pikir-pikir untuk langkah selanjutnya. (dat/mka)