Sempat DPO, Terdakwa Korupsi di Dinas Lingkungan Hidup Tanbu, Divonis 4 Tahun Penjara

Kamis, 13 Januari 2022 - 13:45 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Putusan Perkara Korupsi di DLH Kabupaten Tanah Bumbu di Pengadilan Tipikor Banjarmasin

Metrokalsel.co.id, BATULICIN – Hanya bisa Sempat Masuk DPO, Pelaku Korupsi di Dinas Lingkungan Hidup Tanbu Divonis 4 Tahun Penjaratertunduk lesu. Ya inilah akhir drama pelarian Zulkrnain alias Ijul mantan pegawai Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Bumbu yang sempat DPO dan tertangkap oleh Tim Tangkap Buron Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu di Tanah Laut di 2021 lalu.

Tepat di hari Rabu, 12 januari 2022 kemarin, Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu kembali berhasil mengungkap perkara tipikor di tanah bumbu. Hal itu ditandai dengan putus bersalahnya Zulkarnain Alias Ijul oleh Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perkara tersebut berjalan di tahun 2017 hingga 2018 di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Bumbu. Diduga telah melalukan mark up anggaran BBM dibidang persampahan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanah Bumbu M Hamdan, melalui Kasi Intelijen Andi Akbar dan Kasi Pidsus Wendra Setiawan, mengakui hal tersebut, Kamis (13/1/22).

Adapun putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin menyatakan terdakwa Zulkarnain alias ijul terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut.

Sebagaimana dalam Dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) ke – 1 KUHP.

” Hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” katanya.

Bahkan menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar sebesar Rp 310.828.560 dan jika terdakwa tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang.

” Itu dilakukan untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 7 bulan. Selain itu terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara perkara sebesar Rp. 7.500,” katanya.

Dari sidang atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum yang menghadiri persidangan menyatakan masih pikir-pikir untuk langkah selanjutnya. (dat/mka)

Berita Terkait

Breakingnews! Tiga Ruang Kelas SDN 1 Wonorejo Kecamatan Kusan Hulu Hangus Terbakar
Sosialisasi Program MBG di Kalimantan Selatan, Tekankan Pentingnya Gizi Seimbang
Penerbangan Rute Batulicin-Makassar dan Sebaliknya, Kembali Layani Penerbangan
Tabligh Akbar Ramaikan Acara Senergitas Merah Putih di Pantai Pagatan
Polres Tanah Bumbu Panen Raya Jagung Serentak Kuartal III di Kelurahan Gunung Tinggi
Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Bupati Andi Rudi Latif Sempatkan Ziarah
Sebanyak 157 Pengurus Koperasi Merah Putih, Ikuti Pelatihan Digitalisasi
Ratusan Warga Tanbu Hadiri Maulid Nabi di Karang Jawa, Hadirkan Ulama KH Anwar Zahid

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 19:04 WITA

Breakingnews! Tiga Ruang Kelas SDN 1 Wonorejo Kecamatan Kusan Hulu Hangus Terbakar

Senin, 29 September 2025 - 17:40 WITA

Sosialisasi Program MBG di Kalimantan Selatan, Tekankan Pentingnya Gizi Seimbang

Senin, 29 September 2025 - 09:18 WITA

Penerbangan Rute Batulicin-Makassar dan Sebaliknya, Kembali Layani Penerbangan

Minggu, 28 September 2025 - 23:34 WITA

Tabligh Akbar Ramaikan Acara Senergitas Merah Putih di Pantai Pagatan

Minggu, 28 September 2025 - 16:37 WITA

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Bupati Andi Rudi Latif Sempatkan Ziarah

Jumat, 26 September 2025 - 20:59 WITA

Sebanyak 157 Pengurus Koperasi Merah Putih, Ikuti Pelatihan Digitalisasi

Kamis, 25 September 2025 - 14:16 WITA

Ratusan Warga Tanbu Hadiri Maulid Nabi di Karang Jawa, Hadirkan Ulama KH Anwar Zahid

Selasa, 23 September 2025 - 17:47 WITA

DPRD Tanbu Dengarkan Aspirasi Pedagang Pagatan Yang Enggan Direlokasi

Berita Terbaru

Kotabaru

Puluhan Kios di Blok G Pasar Kemakmuran Kotabaru, Ludes Terbakar

Selasa, 30 Sep 2025 - 09:03 WITA

Tanah Bumbu

Tabligh Akbar Ramaikan Acara Senergitas Merah Putih di Pantai Pagatan

Minggu, 28 Sep 2025 - 23:34 WITA