Sempat Dinyatakan Bebas Dari Konten Khilafah, Pria Ini Ditahan Kejari Kotabaru Usai Putusan MA Keluar

Sabtu, 26 Maret 2022 - 09:42 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berdasarkan Surat Putusan MA RI Despianor Kembali Ditahan Kejaksaan Negeri Kotabaru

Metrokalsel.co.id, Kotabaru – Sempat dinyatakan bebas, terdakwa Despianor pelaku penyebar konten Khilafah di Kotabaru akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri Kotabaru.

Ini menyusul putusaan Mahkamah Agung (MA) atas upaya hukum Kasasi dari Kejaksaan Negeri Kotabaru, memutuskan terdakwa Despianor dinyatakan bersalah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini disampaikan Kajari kotabaru melaui Kasi Intel Achmad Riduan didampingi Erlia Hendrasta SH Kasubagbin, Jumat (25/3/2022) sore. Dia menyampaikan hasil putusan yakni berdasarkan putusan mahkamah agung RI nomor 237 / K / pid.sus /2022. tanggal 15/febuari/2022.

Ini terkait aksi pelaku terkait tindak pidana perkara umum pada tahun 2020 lalu Despianor melakukan konten khilafah.

Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku agama ,ras dan antar golongan (Sarat).

Dijelaskam Riduan, pada awalnya memang ditinggkat pertama diputusan pengadilan negeri kotabaru putusan masuk dengan putusan bersalah dua tahun enam bulan.

Setelah putusan pengadilan negeri kotabaru terdakwa melakukan banding kepengadilan Tinggi Banjarmasin, dari banding terdakwa tersebut penuntut umum dalam hal ini Herlia mengajukan banding juga terhadap putusan pengajuan banding dari terdakwa melalui penasehat hukumnya.

Setelah melalui pengadilan tinggi di banjarmasin terdakwa diputus bebas
Pada tingkat majelis hakim pengadilan tinggi di Banjarmasin.

Setelah putusan bebas tersebut penuntut umum, Herlia Hendrasta langsung mengajukan kasasi ke mahkamah agung RI.

Setelah dalam penanganan perkara mejelis hakim berpendapat tingkat pengadilan MA, terdakwa Despianor terbukti secara sah meyakinkan bersalah.

” Putusannya, terdakwa dinyatakan bersalah dengan putusan 2,5 tahun penjara, dan denda Rp 20.000.000 dengan ketentuan apa bila denda tak dibayar diganti selama kurungan dua bulan,” terangnya

Dari putusan MA tersebut, kepala kejaksaan negeri kotabaru mengeluarkan perintah eksekusi sehingga ditunjuk lah jaksa eksekutor yaitu Erlia Hendrasta selaku Kasubagbin dan Seno Aji selaku kasipidum.

Benerapa hari melakukan pemantauan akhirnya pada kamis (24/3/2022) malam pukul 21.00 wita, terdakwa Despianor diamankan dijalan bakti tepat disebuah ruko karena dia bekerja disalah satu ruko tersebut.

” Pelaku sudah diamankan,” pungkasnya. (ebt/mka)

Berita Terkait

DPRD Kotabaru Gelar Paripurna Bahas Laporan Akhir Raperda RTRW 2025-2044 dan Pertanggungjawaban APBD 2024
Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Pamen, Pama, dan Bintara Polri di Polres Kotabaru
PPI dan Calon Paskibraka Kotabaru Laksanakan Gathering Di Pantai Gedamban
Sanggar Tarian Arjurnata Pusaka BATAMAD Kotabaru, Rutin Latihan Melestarikan Budaya Adat Dayak
Open Tournament Menembak Senapan Angin Metal Silhouette Kapolres Kotabaru Cup, Resmi Dibuka
Bupati Muhammad Rusli Dukung Langkah Serius Kementerian Pertanian RI Untuk Pangan Lokal
MTQN ke-36 Tingkat Provinsi Kalsel Resmi di Tutup, Pemkab Kotabaru Naik Peringkat
Sebanyak 1500 Paket Sembako, Dibagikan Polres Kotabaru Sambut Hari Bhayangkara ke-79

Berita Terkait

Senin, 30 Juni 2025 - 18:45 WITA

DPRD Kotabaru Gelar Paripurna Bahas Laporan Akhir Raperda RTRW 2025-2044 dan Pertanggungjawaban APBD 2024

Senin, 30 Juni 2025 - 15:01 WITA

Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Pamen, Pama, dan Bintara Polri di Polres Kotabaru

Senin, 30 Juni 2025 - 14:49 WITA

PPI dan Calon Paskibraka Kotabaru Laksanakan Gathering Di Pantai Gedamban

Sabtu, 28 Juni 2025 - 20:37 WITA

Sanggar Tarian Arjurnata Pusaka BATAMAD Kotabaru, Rutin Latihan Melestarikan Budaya Adat Dayak

Sabtu, 28 Juni 2025 - 14:56 WITA

Open Tournament Menembak Senapan Angin Metal Silhouette Kapolres Kotabaru Cup, Resmi Dibuka

Sabtu, 28 Juni 2025 - 11:17 WITA

Bupati Muhammad Rusli Dukung Langkah Serius Kementerian Pertanian RI Untuk Pangan Lokal

Sabtu, 28 Juni 2025 - 11:11 WITA

MTQN ke-36 Tingkat Provinsi Kalsel Resmi di Tutup, Pemkab Kotabaru Naik Peringkat

Rabu, 25 Juni 2025 - 15:57 WITA

Sebanyak 1500 Paket Sembako, Dibagikan Polres Kotabaru Sambut Hari Bhayangkara ke-79

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Bupati Tanah Bumbu Buka Pelatihan Manajemen Risiko Sektor Publik

Selasa, 1 Jul 2025 - 19:41 WITA