Sempat Dinyatakan Bebas Dari Konten Khilafah, Pria Ini Ditahan Kejari Kotabaru Usai Putusan MA Keluar

Sabtu, 26 Maret 2022 - 09:42 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berdasarkan Surat Putusan MA RI Despianor Kembali Ditahan Kejaksaan Negeri Kotabaru

Metrokalsel.co.id, Kotabaru – Sempat dinyatakan bebas, terdakwa Despianor pelaku penyebar konten Khilafah di Kotabaru akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri Kotabaru.

Ini menyusul putusaan Mahkamah Agung (MA) atas upaya hukum Kasasi dari Kejaksaan Negeri Kotabaru, memutuskan terdakwa Despianor dinyatakan bersalah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini disampaikan Kajari kotabaru melaui Kasi Intel Achmad Riduan didampingi Erlia Hendrasta SH Kasubagbin, Jumat (25/3/2022) sore. Dia menyampaikan hasil putusan yakni berdasarkan putusan mahkamah agung RI nomor 237 / K / pid.sus /2022. tanggal 15/febuari/2022.

Ini terkait aksi pelaku terkait tindak pidana perkara umum pada tahun 2020 lalu Despianor melakukan konten khilafah.

Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku agama ,ras dan antar golongan (Sarat).

Dijelaskam Riduan, pada awalnya memang ditinggkat pertama diputusan pengadilan negeri kotabaru putusan masuk dengan putusan bersalah dua tahun enam bulan.

Setelah putusan pengadilan negeri kotabaru terdakwa melakukan banding kepengadilan Tinggi Banjarmasin, dari banding terdakwa tersebut penuntut umum dalam hal ini Herlia mengajukan banding juga terhadap putusan pengajuan banding dari terdakwa melalui penasehat hukumnya.

Setelah melalui pengadilan tinggi di banjarmasin terdakwa diputus bebas
Pada tingkat majelis hakim pengadilan tinggi di Banjarmasin.

Setelah putusan bebas tersebut penuntut umum, Herlia Hendrasta langsung mengajukan kasasi ke mahkamah agung RI.

Setelah dalam penanganan perkara mejelis hakim berpendapat tingkat pengadilan MA, terdakwa Despianor terbukti secara sah meyakinkan bersalah.

” Putusannya, terdakwa dinyatakan bersalah dengan putusan 2,5 tahun penjara, dan denda Rp 20.000.000 dengan ketentuan apa bila denda tak dibayar diganti selama kurungan dua bulan,” terangnya

Dari putusan MA tersebut, kepala kejaksaan negeri kotabaru mengeluarkan perintah eksekusi sehingga ditunjuk lah jaksa eksekutor yaitu Erlia Hendrasta selaku Kasubagbin dan Seno Aji selaku kasipidum.

Benerapa hari melakukan pemantauan akhirnya pada kamis (24/3/2022) malam pukul 21.00 wita, terdakwa Despianor diamankan dijalan bakti tepat disebuah ruko karena dia bekerja disalah satu ruko tersebut.

” Pelaku sudah diamankan,” pungkasnya. (ebt/mka)

Berita Terkait

Bupati Kotabaru Hadiri Kunker Reses Komisi II DPR RI di Kalsel
Pria Ini Bunuh Bosnya Karena Sakit Hati, Sempat Tidur Beberapa Malam Dengan Mayatnya
Hj Suwanti: DPRD Kotabaru Dukung Penuh UMKM di Ramadhan Saijaan Fest
Musrenbang Pulaulaut Timur 2026 Fokus Sinkronisasi Usulan RKPD 2027
Syairi Mukhlis Buka Pasar Wadai UMKM Ramadhan Saijaan Fest di Siring Laut
AMAN Kotabaru Silaturahmi dan Serahkan Surat ke Kesbangpol serta Polres
Apel Kesadaran Nasional, Sekda Kotabaru Tekankan Semangat Kerja Saat Puasa
Pemkab Kotabaru Gelar Pasar Murah Sambut Ramadhan 1447 H, Tekan Lonjakan Harga Sembako

Berita Terkait

Jumat, 20 Februari 2026 - 20:16 WITA

Bupati Kotabaru Hadiri Kunker Reses Komisi II DPR RI di Kalsel

Jumat, 20 Februari 2026 - 14:14 WITA

Pria Ini Bunuh Bosnya Karena Sakit Hati, Sempat Tidur Beberapa Malam Dengan Mayatnya

Kamis, 19 Februari 2026 - 21:21 WITA

Hj Suwanti: DPRD Kotabaru Dukung Penuh UMKM di Ramadhan Saijaan Fest

Kamis, 19 Februari 2026 - 20:53 WITA

Musrenbang Pulaulaut Timur 2026 Fokus Sinkronisasi Usulan RKPD 2027

Kamis, 19 Februari 2026 - 20:51 WITA

Syairi Mukhlis Buka Pasar Wadai UMKM Ramadhan Saijaan Fest di Siring Laut

Rabu, 18 Februari 2026 - 21:17 WITA

Apel Kesadaran Nasional, Sekda Kotabaru Tekankan Semangat Kerja Saat Puasa

Rabu, 18 Februari 2026 - 21:14 WITA

Pemkab Kotabaru Gelar Pasar Murah Sambut Ramadhan 1447 H, Tekan Lonjakan Harga Sembako

Rabu, 18 Februari 2026 - 14:13 WITA

SatNarkoba Polres Kotabaru: Penindakan, Pencegahan Libatkan Binmas dan Lantas

Berita Terbaru

Kotabaru

Bupati Kotabaru Hadiri Kunker Reses Komisi II DPR RI di Kalsel

Jumat, 20 Feb 2026 - 20:16 WITA