Sempat Dinyatakan Bebas Dari Konten Khilafah, Pria Ini Ditahan Kejari Kotabaru Usai Putusan MA Keluar

Sabtu, 26 Maret 2022 - 09:42 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berdasarkan Surat Putusan MA RI Despianor Kembali Ditahan Kejaksaan Negeri Kotabaru

Metrokalsel.co.id, Kotabaru – Sempat dinyatakan bebas, terdakwa Despianor pelaku penyebar konten Khilafah di Kotabaru akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri Kotabaru.

Ini menyusul putusaan Mahkamah Agung (MA) atas upaya hukum Kasasi dari Kejaksaan Negeri Kotabaru, memutuskan terdakwa Despianor dinyatakan bersalah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini disampaikan Kajari kotabaru melaui Kasi Intel Achmad Riduan didampingi Erlia Hendrasta SH Kasubagbin, Jumat (25/3/2022) sore. Dia menyampaikan hasil putusan yakni berdasarkan putusan mahkamah agung RI nomor 237 / K / pid.sus /2022. tanggal 15/febuari/2022.

Ini terkait aksi pelaku terkait tindak pidana perkara umum pada tahun 2020 lalu Despianor melakukan konten khilafah.

Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku agama ,ras dan antar golongan (Sarat).

Dijelaskam Riduan, pada awalnya memang ditinggkat pertama diputusan pengadilan negeri kotabaru putusan masuk dengan putusan bersalah dua tahun enam bulan.

Setelah putusan pengadilan negeri kotabaru terdakwa melakukan banding kepengadilan Tinggi Banjarmasin, dari banding terdakwa tersebut penuntut umum dalam hal ini Herlia mengajukan banding juga terhadap putusan pengajuan banding dari terdakwa melalui penasehat hukumnya.

Setelah melalui pengadilan tinggi di banjarmasin terdakwa diputus bebas
Pada tingkat majelis hakim pengadilan tinggi di Banjarmasin.

Setelah putusan bebas tersebut penuntut umum, Herlia Hendrasta langsung mengajukan kasasi ke mahkamah agung RI.

Setelah dalam penanganan perkara mejelis hakim berpendapat tingkat pengadilan MA, terdakwa Despianor terbukti secara sah meyakinkan bersalah.

” Putusannya, terdakwa dinyatakan bersalah dengan putusan 2,5 tahun penjara, dan denda Rp 20.000.000 dengan ketentuan apa bila denda tak dibayar diganti selama kurungan dua bulan,” terangnya

Dari putusan MA tersebut, kepala kejaksaan negeri kotabaru mengeluarkan perintah eksekusi sehingga ditunjuk lah jaksa eksekutor yaitu Erlia Hendrasta selaku Kasubagbin dan Seno Aji selaku kasipidum.

Benerapa hari melakukan pemantauan akhirnya pada kamis (24/3/2022) malam pukul 21.00 wita, terdakwa Despianor diamankan dijalan bakti tepat disebuah ruko karena dia bekerja disalah satu ruko tersebut.

” Pelaku sudah diamankan,” pungkasnya. (ebt/mka)

Berita Terkait

UIN Antasari Bajarmasin bersama Bank Indonesia Meyelengarakan Halal Award Tahun 2025 Se-Kalsel
Pemkab Kotabaru Gelar Road Safety Cup 2025, Berlangsung Meriah
Pemkab Banjar Lepas Pengiriman Perdana RDF Ke PT Indocement Tarjun
Anggota DPRD Kotabaru, Hj Nurtaibah Melaksanakan Sosialisasi Raperda Desa Tarjun
Pemkab Kotabaru Perkuat Tata Kelola Data Lewat Workshop Manajemen Data dan Statistik 2025
Disperindag Kotabaru Bangun Kios Pasar Sementara, Agar Pedagang Bisa Berjualan
Disdikbud Kotabaru Bersama PWI Gelar Kegiatan Jurnalis Masuk Sekolah
DPD Golkar Kotabaru Laksanakan Rapat Pleno Pengurus Dalam Rangka Persiapan Musda XI Golkar

Berita Terkait

Minggu, 16 November 2025 - 07:17 WITA

UIN Antasari Bajarmasin bersama Bank Indonesia Meyelengarakan Halal Award Tahun 2025 Se-Kalsel

Sabtu, 15 November 2025 - 19:04 WITA

Pemkab Kotabaru Gelar Road Safety Cup 2025, Berlangsung Meriah

Sabtu, 15 November 2025 - 19:01 WITA

Pemkab Banjar Lepas Pengiriman Perdana RDF Ke PT Indocement Tarjun

Sabtu, 15 November 2025 - 11:40 WITA

Anggota DPRD Kotabaru, Hj Nurtaibah Melaksanakan Sosialisasi Raperda Desa Tarjun

Jumat, 14 November 2025 - 14:53 WITA

Pemkab Kotabaru Perkuat Tata Kelola Data Lewat Workshop Manajemen Data dan Statistik 2025

Kamis, 13 November 2025 - 20:30 WITA

Disperindag Kotabaru Bangun Kios Pasar Sementara, Agar Pedagang Bisa Berjualan

Kamis, 13 November 2025 - 16:19 WITA

Disdikbud Kotabaru Bersama PWI Gelar Kegiatan Jurnalis Masuk Sekolah

Rabu, 12 November 2025 - 19:30 WITA

DPD Golkar Kotabaru Laksanakan Rapat Pleno Pengurus Dalam Rangka Persiapan Musda XI Golkar

Berita Terbaru

Kotabaru

Pemkab Kotabaru Gelar Road Safety Cup 2025, Berlangsung Meriah

Sabtu, 15 Nov 2025 - 19:04 WITA