METROKALSEL.CO.ID, BATULICIN – Data Pemilih Sementara (DPS) di Kabupaten Tanah Bumbu untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Jumlahnya untuk 12 Kecamatan baik laki-laki dan perempuan berjumlah 238.826 pemilih, setelah diplenokan.
Hal ini berdasarkan data KPU kabupaten Tanah Bumbu, setelah dilakukan pemuktakhiran data pemilih tahun sebelumnya oleh jajaran Pantarlih di setiap TPS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kendati demikian, data ini masih mungkin berubah apabila ada yang belum terdata sehingga masyarakat masih bisa melakukan pendaftaran melalui tanggapan masyarakat, bisa langsung melapor ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di setiap Desa atau ke PPK serta Ke KPU Tanah Bumbu paling lambat 2 Mei 2023.
Masyarakat juga harus aktif melakukan pengecekan apakah sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum, melalui website dialamat cekdptonline.kpu.go.id
Ketua KPU Kabupaten Tanah Bumbu, Makhruri, Minggu (30/4/2023) saat dikonfirmasi membenarkan DPS ini telah ditetapkan melalui pleno.
Dari data tersebut, masyarakat juga harus punya kepedulian untuk mencek data dirinya apakah sudah terdaftar atau belum dalam data pemilih di Pemilu 2024 yang digelar 14 Februari 2024 mendatang.
” Partisipasi masyarakat sangat diperlukan, mari cek data diri anda apakah sudah terdaftar atau belum di cekdptonline.kpu.go.id, ” jelasnya.
Seluruh warga Indonesia bisa mengakses alamat tersebut di internet. Dan apabila belum terdata, maka bisa melapor dan mendaftarkan dirinya ke KPU atau ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) disetiap Desa.
Jika ada warga yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih belum terdaftar di DPS ( Daftar Pemilih Sementara), maka bisa langsung mendatangi PPS /PPK di alamat KTP yang bersangkutan dengan membawa KK dan KTP untuk segera didaftarkan sebagai pemilih.
” Untuk PPS itu di kantor desa dan PPK di kantor kecamatan, ” pungkasnya. (hdy)