Sebanyak 14 Paket Sabu Disimpan di Rumah, Mahasiswa di Kotabaru Diciduk Polisi

Rabu, 23 Juli 2025 - 19:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metrokalsel.co.id,KOTABARU – Tim Satresnarkoba Polres Kotabaru kembali mengungkap kasus peredaran narkotika, kali ini pelakunya seorang mahasiswa.

Mahasiswa ini berinisial MSAY (27), warga Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, ditangkap karena diduga kuat mengedarkan narkotika jenis sabu.

Penangkapan terjadi pada Minggu (20/7/2025) sekitar pukul 22.00 Wita, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku yang diketahui berstatus mahasiswa ini diamankan di pinggir jalan kawasan Jalan Tambak II Blok F (TKP 1).

Saat dilakukan penggeledahan awal, petugas menyita satu unit handphone dan sepeda motor Yamaha Jupiter Z yang diduga digunakan pelaku untuk aktivitas peredaran. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku masih menyimpan narkotika di rumahnya.

Petugas kemudian melanjutkan penggeledahan ke rumah pelaku di Jalan Mega Indah RT 07 RW 04, Desa Semayap (TKP 2). Di sana, ditemukan 14 paket sabu dengan berat kotor 3,65 gram dan berat bersih 2,25 gram, bersama sejumlah alat pendukung seperti potongan sedotan, plastik klip, kotak rokok, dan double tip.

“Pelaku dan barang bukti langsung kami amankan ke Mapolres Kotabaru untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kasat Narkoba Polres Kotabaru, IPTU Sidiq Martujet, S.Sos.

Kapolres Kotabaru AKBP Doli M. Tanjung, S.I.K. melalui Kasat Narkoba IPTU Sidiq Martujet menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar maupun pemakai narkoba di wilayah hukum Polres Kotabaru. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi jika melihat aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tegas IPTU Sidiq.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (ebt)

Berita Terkait

Pemerintah Desa Baharu Utara Lantik PAW Anggota BPD
PKB Kotabaru Menggelar MUSANCAB Sekabupaten Kotabaru, Segini Target Kursi di 2029
Kantor Imigrasi Batulicin Gelar Rapat Koordinasi TIM PORA Kabupaten Kotabaru 2025
Danlanal Kotabaru Hadiri Kegiatan Vicon Program Ketahanan Pangan TNI AL Tahun 2025
Festival Akrab 2025 Resmi Ditutup, Wakil Bupati Kotabaru: Ekonomi Kreatif Adalah Masa Depan Daerah
Disparpora Kotabaru Resmi Buka Kejuaraan Bulutangkis STKIP PB Cup Competition 2025
Pemkab Kotabaru Hadiri Peresmian Gedung Olahraga Lanal Kotabaru oleh Dankodaeral XIII
Kunjungan Dankodareal XIII Di Lanal Kotabaru Disambut Dengan Yel Yel Prajurit

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 18:26 WITA

Pemerintah Desa Baharu Utara Lantik PAW Anggota BPD

Kamis, 30 Oktober 2025 - 17:00 WITA

PKB Kotabaru Menggelar MUSANCAB Sekabupaten Kotabaru, Segini Target Kursi di 2029

Rabu, 29 Oktober 2025 - 21:54 WITA

Kantor Imigrasi Batulicin Gelar Rapat Koordinasi TIM PORA Kabupaten Kotabaru 2025

Rabu, 29 Oktober 2025 - 20:44 WITA

Danlanal Kotabaru Hadiri Kegiatan Vicon Program Ketahanan Pangan TNI AL Tahun 2025

Minggu, 26 Oktober 2025 - 09:28 WITA

Festival Akrab 2025 Resmi Ditutup, Wakil Bupati Kotabaru: Ekonomi Kreatif Adalah Masa Depan Daerah

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 19:37 WITA

Disparpora Kotabaru Resmi Buka Kejuaraan Bulutangkis STKIP PB Cup Competition 2025

Jumat, 24 Oktober 2025 - 15:29 WITA

Pemkab Kotabaru Hadiri Peresmian Gedung Olahraga Lanal Kotabaru oleh Dankodaeral XIII

Kamis, 23 Oktober 2025 - 18:12 WITA

Kunjungan Dankodareal XIII Di Lanal Kotabaru Disambut Dengan Yel Yel Prajurit

Berita Terbaru

Kotabaru

Pemerintah Desa Baharu Utara Lantik PAW Anggota BPD

Kamis, 30 Okt 2025 - 18:26 WITA