Sebanyak 14 Paket Sabu Disimpan di Rumah, Mahasiswa di Kotabaru Diciduk Polisi

Rabu, 23 Juli 2025 - 19:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metrokalsel.co.id,KOTABARU – Tim Satresnarkoba Polres Kotabaru kembali mengungkap kasus peredaran narkotika, kali ini pelakunya seorang mahasiswa.

Mahasiswa ini berinisial MSAY (27), warga Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, ditangkap karena diduga kuat mengedarkan narkotika jenis sabu.

Penangkapan terjadi pada Minggu (20/7/2025) sekitar pukul 22.00 Wita, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku yang diketahui berstatus mahasiswa ini diamankan di pinggir jalan kawasan Jalan Tambak II Blok F (TKP 1).

Saat dilakukan penggeledahan awal, petugas menyita satu unit handphone dan sepeda motor Yamaha Jupiter Z yang diduga digunakan pelaku untuk aktivitas peredaran. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku masih menyimpan narkotika di rumahnya.

Petugas kemudian melanjutkan penggeledahan ke rumah pelaku di Jalan Mega Indah RT 07 RW 04, Desa Semayap (TKP 2). Di sana, ditemukan 14 paket sabu dengan berat kotor 3,65 gram dan berat bersih 2,25 gram, bersama sejumlah alat pendukung seperti potongan sedotan, plastik klip, kotak rokok, dan double tip.

“Pelaku dan barang bukti langsung kami amankan ke Mapolres Kotabaru untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kasat Narkoba Polres Kotabaru, IPTU Sidiq Martujet, S.Sos.

Kapolres Kotabaru AKBP Doli M. Tanjung, S.I.K. melalui Kasat Narkoba IPTU Sidiq Martujet menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar maupun pemakai narkoba di wilayah hukum Polres Kotabaru. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi jika melihat aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tegas IPTU Sidiq.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (ebt)

Berita Terkait

Kecamatan Pulau Laut Utara Gelar Forum Komunikasi Publik Pelayanan Publik
Diskoperindag Kotabaru Matangkan Persiapan UMKM Ramadhan Sa-Ijaan Fest 2026, Ini Lokasi
Tingkatkan Kualitas Pengelolaan Lingkungan, Bupati Kotabaru Kunjungi Dirjen Bina Pembangunan Daerah
Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Meraih Penghargaan UHC Award 2026
Wakil Ketua DPRD Kotabaru Hadiri Zoom Meeting Bersama Wakil Panglima TNI Terkait KDKMP
Optimalkan Kualitas Pelayanan Publik Pemkab Kotabaru Lakukan Penadatangan Bersama Ombudsman RI
Transparan, Dishub Kotabaru Pasang Plang Tarif Parkir Resmi di Bahu Jalan
Lewat Pemilihan Demokratis, Syamsudin Pimpin RT 06 Desa Baharu Utara Kotabaru

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 21:11 WITA

Kecamatan Pulau Laut Utara Gelar Forum Komunikasi Publik Pelayanan Publik

Rabu, 28 Januari 2026 - 18:34 WITA

Diskoperindag Kotabaru Matangkan Persiapan UMKM Ramadhan Sa-Ijaan Fest 2026, Ini Lokasi

Rabu, 28 Januari 2026 - 18:19 WITA

Tingkatkan Kualitas Pengelolaan Lingkungan, Bupati Kotabaru Kunjungi Dirjen Bina Pembangunan Daerah

Rabu, 28 Januari 2026 - 06:46 WITA

Wakil Ketua DPRD Kotabaru Hadiri Zoom Meeting Bersama Wakil Panglima TNI Terkait KDKMP

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:22 WITA

Optimalkan Kualitas Pelayanan Publik Pemkab Kotabaru Lakukan Penadatangan Bersama Ombudsman RI

Senin, 26 Januari 2026 - 11:02 WITA

Transparan, Dishub Kotabaru Pasang Plang Tarif Parkir Resmi di Bahu Jalan

Sabtu, 24 Januari 2026 - 12:17 WITA

Lewat Pemilihan Demokratis, Syamsudin Pimpin RT 06 Desa Baharu Utara Kotabaru

Jumat, 23 Januari 2026 - 13:01 WITA

Antisipasi Banjir, Kelurahan Kotabaru Tengah Bersihkan Sungai Patmaraga

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Pemkab Tanah Bumbu Raih UHC Award 2026 Kategori Madya

Rabu, 28 Jan 2026 - 18:29 WITA