Sebanyak 14 Paket Sabu Disimpan di Rumah, Mahasiswa di Kotabaru Diciduk Polisi

Rabu, 23 Juli 2025 - 19:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metrokalsel.co.id,KOTABARU – Tim Satresnarkoba Polres Kotabaru kembali mengungkap kasus peredaran narkotika, kali ini pelakunya seorang mahasiswa.

Mahasiswa ini berinisial MSAY (27), warga Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, ditangkap karena diduga kuat mengedarkan narkotika jenis sabu.

Penangkapan terjadi pada Minggu (20/7/2025) sekitar pukul 22.00 Wita, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku yang diketahui berstatus mahasiswa ini diamankan di pinggir jalan kawasan Jalan Tambak II Blok F (TKP 1).

Saat dilakukan penggeledahan awal, petugas menyita satu unit handphone dan sepeda motor Yamaha Jupiter Z yang diduga digunakan pelaku untuk aktivitas peredaran. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku masih menyimpan narkotika di rumahnya.

Petugas kemudian melanjutkan penggeledahan ke rumah pelaku di Jalan Mega Indah RT 07 RW 04, Desa Semayap (TKP 2). Di sana, ditemukan 14 paket sabu dengan berat kotor 3,65 gram dan berat bersih 2,25 gram, bersama sejumlah alat pendukung seperti potongan sedotan, plastik klip, kotak rokok, dan double tip.

“Pelaku dan barang bukti langsung kami amankan ke Mapolres Kotabaru untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kasat Narkoba Polres Kotabaru, IPTU Sidiq Martujet, S.Sos.

Kapolres Kotabaru AKBP Doli M. Tanjung, S.I.K. melalui Kasat Narkoba IPTU Sidiq Martujet menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar maupun pemakai narkoba di wilayah hukum Polres Kotabaru. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi jika melihat aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tegas IPTU Sidiq.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (ebt)

Berita Terkait

Ketua Komisi II DPRD Kotabaru; Semoga Bantuan Alat Tangkap Tepat Sasaran untuk Nelayan
Ketua DPRD Kotabaru Apresiasi Kejuaraan Menembak HUT Korpri ke-54
Pemkab Kotabaru Gelar Kontes Si Kambing Hebat Perdana
Sebanyak 22 Peserta Antar SKPD Kabupaten Kotabaru, Ikuti Kejuaraan Menembak
Bahas Percepatan Pembangunan, Bupati Kotabaru Kunjungi Pemerintah Kota Samarinda
Indocement Tarjun Gelar Media Gathering ke-3, Galang Donasi untuk Korban Banjir Sumatra
Pemkab Kotabaru Dorong Desa Wujudkan Kampung Iklim Lewat Sosialisasi Proklim 2025
DPMPTSP Kotabaru Dorong Penguatan Kepercayaan Publik dalam Pengurusan Perizinan

Berita Terkait

Minggu, 14 Desember 2025 - 14:30 WITA

Ketua Komisi II DPRD Kotabaru; Semoga Bantuan Alat Tangkap Tepat Sasaran untuk Nelayan

Minggu, 14 Desember 2025 - 14:25 WITA

Ketua DPRD Kotabaru Apresiasi Kejuaraan Menembak HUT Korpri ke-54

Minggu, 14 Desember 2025 - 10:25 WITA

Pemkab Kotabaru Gelar Kontes Si Kambing Hebat Perdana

Sabtu, 13 Desember 2025 - 16:35 WITA

Sebanyak 22 Peserta Antar SKPD Kabupaten Kotabaru, Ikuti Kejuaraan Menembak

Sabtu, 13 Desember 2025 - 14:23 WITA

Indocement Tarjun Gelar Media Gathering ke-3, Galang Donasi untuk Korban Banjir Sumatra

Jumat, 12 Desember 2025 - 10:26 WITA

Pemkab Kotabaru Dorong Desa Wujudkan Kampung Iklim Lewat Sosialisasi Proklim 2025

Kamis, 11 Desember 2025 - 18:50 WITA

DPMPTSP Kotabaru Dorong Penguatan Kepercayaan Publik dalam Pengurusan Perizinan

Kamis, 11 Desember 2025 - 11:18 WITA

Ada 14 Desa Kecamatan Pulau Laut Timur, Ikuti Bimtek Penyusunan Dokumen Pengadaan Barang Jasa

Berita Terbaru

Suasana Kontes Kambing Perdana di Kabupaten Kotabaru

Kotabaru

Pemkab Kotabaru Gelar Kontes Si Kambing Hebat Perdana

Minggu, 14 Des 2025 - 10:25 WITA