Di antara Barang Bukti Sabu Yang Diamankan Petugas
METROKALSEL.CO.ID, KOTABARU – Polsek Pulau Laut Timut telah mengamankan SR (37) yang awalnya sebagai saksi karena perusahaan kehilangan barang, malah menjadi tersangka.
Bukan tersangka pencurian, melainkan SR (37) telah mengonsumsi narkotika jrnis sabu-sabu, bersama dua rekannya yaitu HW (31) dan HN (41).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketiganya pun masukk dalam bui setelah diketahui gunakan narkotika. Mereka diamankan pada Sabtu (6/8/2022) pukul 19.00 wita.
Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Siregar melalui Kasat Narkoba Akp Nur Alam membenarkan, Polsek Pulau Timur berkoordinasi dengan Anggota Sat Res Narkoba di penangkapan tersebut.
Penangkapan terhadap HW, saat penggeledahan
ditemukan barang bukti berupa 1 Buah Handphone merk VIVO warna hitam,2 korek api, 5 sedotan plastik.
Sedangkan dari HN ditemukan barang bukti berupa 1 buah kotak rokok yang berisi 1 buah korek api, 1 buah pipet kaca yang masih tersisa narkotika jenis sabu dan 5 potongan sedotan plastik dan 1 set alat hisap/Bong.
Tidak hanya itu Sat Resnarkoba bersama Polsek kembali mengembangkan berawal dari HW menjelaskan bahwa narkotika jenis sabu yang ia miliki telah di edarkan oleh HZH (34).
Satnarkoba Bersama Polsek melakukan penangkapan kepada tersangka HZH atas penguasaannya ditemukan juga barang bukti berupa 3 Buah Pipet kaca yang masih tersisa narkotika jenis sabu, 5 bungkus plastic klip, 1 Set alat hisap/bong, 1 buah handphone merk Oppo warna hitam, 1 buah kaleng makanan ringan merk Chocolatos.
Dari pengembangan HZH menjelaskan bahwa narkotika jenis sabu yang ia dapatkan dari HW telah dibagikan ke MBE (31). Selanjutnya Satnarkoba lakukan penangkapan kepada MBE
dan ditemukan lagi barang bukti berupa 1 Buah Pipet kaca yang masih tersisa narkotika jenis sabu, 1 buah suntikan, 1 bungkus plastic klip, 1 tutup botol/bong, 1 buah korek api/mancis, 1 Buah tas dompet warna hitam putih .
Atas adanya kejadian tersebut para pelaku dan barang bukti diamankan di SatResnarkoba Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut. (ebt)