METROKALSEL.CO.ID, BATULICIN – Satu diantara tiga pelaku pencurian dan dugaan pemerkosaan terhadap remaja 15 tahun di Kecamatan Kusan Hulu, kini diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Kusan Hulu diback up Resmob dan Unit Kamneg Satintelkam Polres Tanah Bumbu.
Tepatnya, Satu tersangka diamankan pada Kamis (11/5/2023) sekitar pukul 09.00 wita di Desa Binawara Kecamatan Kusan Hulu.
Tersangka juga masih dibawah umur berinislan AR (16) dan kini di proses sesuai aturan hukum yang berlaku. Sementara dua tersangka lainnya masih dalam pengejaran petugas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas AKP Saryanto didampingi Kapolsek Kusan Hulu AKP Frederikus Salama, Jumat (12/5/2023) membenarkan diamankannya pelaku pencurian dan dugaan pemerkosaan remaja di Kecamatan Kusan Hulu.
” Pelaku lainnya masih kita kejar. Saat ini, pelaku diproses yang telah melakukan pencurian dan sudah melukai korbannya, ” katanya.
Tersangka telah melakukan Tindak Pidana tentang perlindungan anak dan pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) undang – undang Nomor 35 Tahun 2014 dan pasal 80 ayat (2) undang – undang nomor 35 tahun 2014 dan pasal 365 KUHP.
Diketahui, kronologis kejadian terjadi pada hari Rabu 10 Mei 2023 sekitar pukul 14.00 WITA di Perumahan PT KAM (Kodeco Agro Mandiri) Kecamatan Kusan Hulu Kabupaten Tanah Bumbu.
Yang mana saat itu, tersangka melakukan Penganiayaan, pemerkosaan dan pencurian dengan cara pelaku masuk lewat pintu belakang rumah. Kemudian pelaku masuk ke dalam rumah melakukan penganiayaan, pemekosaan serta pencurian sehingga korban mengalami luka robek pada bagian leher dan lecet di bagian alat kelamin serta korban mengalami kehilangan 1 unit Handphone dengan Merk OPPO A16
Warna croom.
” Sementara masih satu pelaku, dan dua temannya masih kita lakukam pengejaran dilapangan, ” katanya.
Untuk diketahui, korbannya masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat luka gorok dilehernya. (hdy)