METROKALSEL.CO.ID, KOTABARU – Satuan Reskrim Polres Kotabaru mengelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan.
Pres release dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil Sik didampingi KBO Reskrim Ipda Kity Tokan, Katim Buser Macan Bamega Ipda Bernat serta para jajaran anggota reskrim di aula Sanika Satyawada polres Kotabaru, Senin (1/5/2023).
Kasat Reskrim Akp Abdul Jalil menyampaikan, bahwa kasu ini korban DW (42) diminta tolong oleh tetangganya, Susana untuk memperbaiki TV miliknya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian korban kembali mengambil peralatannya dikendaraannya yang mana pelaku DKN (36) sedang duduk berada di teras di rumah Susana dan itu juga pelaku dalam keadaan mabuk minuman keras jenis (tuak).
Kerena pelaku DKN merasa kesal tidak dihiraukan atau tidak ditegur oleh korban DW, kemudian pelaku mengambil sebilah senjata tajam sejenis parang dirumah kakaknya tidak jauh dari TKP.
Kemudian pelaku DKN mendatangi korban DW yang pada saat itu memperbaiki Tv milik Susana.
Dan pelaku langsung menebaskan senjata tajam sejenis parang yang dibawanya kearah korban DW yang mengakibatkan korban mengalami luka robek pada bagian telinga sebelah kiri dan luka tebas pada bagian pipi sebelah kiri hingga leher sebelah kiri.
Peristiwabitu terjadi pada Sabtu 29 April 2023 pada pukul 17.32 Wita.
Atas kejadian tersebut keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Kotabaru dan korban dirawat di RS pangeran jaya Sumitra Kotabaru.
Kemudian unit Buser Macan Bamega bersail mengamankan pelaku DKN yang pada saat itu dirumah sepupunya yang tidak jauh dari rumah pelaku untuk menghindari dari pengerebekan dari pihak kepolisian. Yang mana rencananya pelaku pada keesokan harinya akan kabur kekabuten tanah bumbu.
” Untuk pasal disangkakan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan rencana hukuman penjara selama lamanya lima tahun,” tandasnya. (ebt)