Satreskrim Polres Kotabaru Ungkap Kasus Pembacokan, Motifnya Karena Tak Ditegur

Senin, 1 Mei 2023 - 13:51 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

METROKALSEL.CO.ID, KOTABARU – Satuan Reskrim Polres Kotabaru mengelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan.

Pres release dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil Sik didampingi KBO Reskrim Ipda Kity Tokan, Katim Buser Macan Bamega Ipda Bernat serta para jajaran anggota reskrim di aula Sanika Satyawada polres Kotabaru, Senin (1/5/2023).

Kasat Reskrim Akp Abdul Jalil menyampaikan, bahwa kasu ini korban DW (42) diminta tolong oleh tetangganya, Susana untuk memperbaiki TV miliknya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian korban kembali mengambil peralatannya dikendaraannya yang mana pelaku DKN (36) sedang duduk berada di teras di rumah Susana dan itu juga pelaku dalam keadaan mabuk minuman keras jenis (tuak).

Kerena pelaku DKN merasa kesal tidak dihiraukan atau tidak ditegur oleh korban DW, kemudian pelaku mengambil sebilah senjata tajam sejenis parang dirumah kakaknya tidak jauh dari TKP.

Kemudian pelaku DKN mendatangi korban DW yang pada saat itu memperbaiki Tv milik Susana.

Dan pelaku langsung menebaskan senjata tajam sejenis parang yang dibawanya kearah korban DW yang mengakibatkan korban mengalami luka robek pada bagian telinga sebelah kiri dan luka tebas pada bagian pipi sebelah kiri hingga leher sebelah kiri.

Peristiwabitu terjadi pada Sabtu 29 April 2023 pada pukul 17.32 Wita.

Atas kejadian tersebut keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Kotabaru dan korban dirawat di RS pangeran jaya Sumitra Kotabaru.

Kemudian unit Buser Macan Bamega bersail mengamankan pelaku DKN yang pada saat itu dirumah sepupunya yang tidak jauh dari rumah pelaku untuk menghindari dari pengerebekan dari pihak kepolisian. Yang mana rencananya pelaku pada keesokan harinya akan kabur kekabuten tanah bumbu.

” Untuk pasal disangkakan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan rencana hukuman penjara selama lamanya lima tahun,” tandasnya. (ebt)

Berita Terkait

UIN Antasari Bajarmasin bersama Bank Indonesia Meyelengarakan Halal Award Tahun 2025 Se-Kalsel
Pemkab Kotabaru Gelar Road Safety Cup 2025, Berlangsung Meriah
Pemkab Banjar Lepas Pengiriman Perdana RDF Ke PT Indocement Tarjun
Anggota DPRD Kotabaru, Hj Nurtaibah Melaksanakan Sosialisasi Raperda Desa Tarjun
Pemkab Kotabaru Perkuat Tata Kelola Data Lewat Workshop Manajemen Data dan Statistik 2025
Disperindag Kotabaru Bangun Kios Pasar Sementara, Agar Pedagang Bisa Berjualan
Disdikbud Kotabaru Bersama PWI Gelar Kegiatan Jurnalis Masuk Sekolah
DPD Golkar Kotabaru Laksanakan Rapat Pleno Pengurus Dalam Rangka Persiapan Musda XI Golkar

Berita Terkait

Minggu, 16 November 2025 - 07:17 WITA

UIN Antasari Bajarmasin bersama Bank Indonesia Meyelengarakan Halal Award Tahun 2025 Se-Kalsel

Sabtu, 15 November 2025 - 19:04 WITA

Pemkab Kotabaru Gelar Road Safety Cup 2025, Berlangsung Meriah

Sabtu, 15 November 2025 - 19:01 WITA

Pemkab Banjar Lepas Pengiriman Perdana RDF Ke PT Indocement Tarjun

Sabtu, 15 November 2025 - 11:40 WITA

Anggota DPRD Kotabaru, Hj Nurtaibah Melaksanakan Sosialisasi Raperda Desa Tarjun

Jumat, 14 November 2025 - 14:53 WITA

Pemkab Kotabaru Perkuat Tata Kelola Data Lewat Workshop Manajemen Data dan Statistik 2025

Kamis, 13 November 2025 - 20:30 WITA

Disperindag Kotabaru Bangun Kios Pasar Sementara, Agar Pedagang Bisa Berjualan

Kamis, 13 November 2025 - 16:19 WITA

Disdikbud Kotabaru Bersama PWI Gelar Kegiatan Jurnalis Masuk Sekolah

Rabu, 12 November 2025 - 19:30 WITA

DPD Golkar Kotabaru Laksanakan Rapat Pleno Pengurus Dalam Rangka Persiapan Musda XI Golkar

Berita Terbaru

Kotabaru

Pemkab Kotabaru Gelar Road Safety Cup 2025, Berlangsung Meriah

Sabtu, 15 Nov 2025 - 19:04 WITA