Satreskrim Polres Kotabaru Ungkap Kasus Pembacokan, Motifnya Karena Tak Ditegur

Senin, 1 Mei 2023 - 13:51 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

METROKALSEL.CO.ID, KOTABARU – Satuan Reskrim Polres Kotabaru mengelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan.

Pres release dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil Sik didampingi KBO Reskrim Ipda Kity Tokan, Katim Buser Macan Bamega Ipda Bernat serta para jajaran anggota reskrim di aula Sanika Satyawada polres Kotabaru, Senin (1/5/2023).

Kasat Reskrim Akp Abdul Jalil menyampaikan, bahwa kasu ini korban DW (42) diminta tolong oleh tetangganya, Susana untuk memperbaiki TV miliknya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian korban kembali mengambil peralatannya dikendaraannya yang mana pelaku DKN (36) sedang duduk berada di teras di rumah Susana dan itu juga pelaku dalam keadaan mabuk minuman keras jenis (tuak).

Kerena pelaku DKN merasa kesal tidak dihiraukan atau tidak ditegur oleh korban DW, kemudian pelaku mengambil sebilah senjata tajam sejenis parang dirumah kakaknya tidak jauh dari TKP.

Kemudian pelaku DKN mendatangi korban DW yang pada saat itu memperbaiki Tv milik Susana.

Dan pelaku langsung menebaskan senjata tajam sejenis parang yang dibawanya kearah korban DW yang mengakibatkan korban mengalami luka robek pada bagian telinga sebelah kiri dan luka tebas pada bagian pipi sebelah kiri hingga leher sebelah kiri.

Peristiwabitu terjadi pada Sabtu 29 April 2023 pada pukul 17.32 Wita.

Atas kejadian tersebut keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Kotabaru dan korban dirawat di RS pangeran jaya Sumitra Kotabaru.

Kemudian unit Buser Macan Bamega bersail mengamankan pelaku DKN yang pada saat itu dirumah sepupunya yang tidak jauh dari rumah pelaku untuk menghindari dari pengerebekan dari pihak kepolisian. Yang mana rencananya pelaku pada keesokan harinya akan kabur kekabuten tanah bumbu.

” Untuk pasal disangkakan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan rencana hukuman penjara selama lamanya lima tahun,” tandasnya. (ebt)

Berita Terkait

Ketua Komisi II DPRD Kotabaru Apresiasi Pengamanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
Pemkab Kotabaru Gelar Sholat Hajat dan Doa Bersama Sambut Tahun Baru 2026
Cuaca Buruk dan BBM Habis, Nelayan Kotabaru Bertahan Terombang Ambing Dua Hari di Laut
AMAN Kalsel Konsolidasi dan Pemetaan Wilayah Adat di HST
Momentum Natal 2025, Lapas Kotabaru Berikan Remisi kepada Tujuh Warga Binaan
Polres Kotabaru Sampaikan Capaian Kinerja Akhir Tahun 2025, Ini Datanya
Polres Kotabaru Gelar Bakti Sosial Layani Jamaah Pengajian 5 Rajab di Rest Area Stagen
Andi Rudi Teken Nota Kesepahaman Pembangunan Jembatan Kalimantan-Kotabaru hingga Perbaikan Jalan Banjarbaru-Mantewe

Berita Terkait

Rabu, 31 Desember 2025 - 22:17 WITA

Ketua Komisi II DPRD Kotabaru Apresiasi Pengamanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Rabu, 31 Desember 2025 - 21:07 WITA

Pemkab Kotabaru Gelar Sholat Hajat dan Doa Bersama Sambut Tahun Baru 2026

Rabu, 31 Desember 2025 - 15:19 WITA

Cuaca Buruk dan BBM Habis, Nelayan Kotabaru Bertahan Terombang Ambing Dua Hari di Laut

Selasa, 30 Desember 2025 - 17:47 WITA

AMAN Kalsel Konsolidasi dan Pemetaan Wilayah Adat di HST

Senin, 29 Desember 2025 - 15:48 WITA

Polres Kotabaru Sampaikan Capaian Kinerja Akhir Tahun 2025, Ini Datanya

Kamis, 25 Desember 2025 - 19:36 WITA

Polres Kotabaru Gelar Bakti Sosial Layani Jamaah Pengajian 5 Rajab di Rest Area Stagen

Kamis, 25 Desember 2025 - 11:04 WITA

Andi Rudi Teken Nota Kesepahaman Pembangunan Jembatan Kalimantan-Kotabaru hingga Perbaikan Jalan Banjarbaru-Mantewe

Rabu, 24 Desember 2025 - 20:04 WITA

Melalui Natal, GKE Kotabaru Ajak Jemaat Hidup Rukun dan Penuh Kasih

Berita Terbaru

Kotabaru

AMAN Kalsel Konsolidasi dan Pemetaan Wilayah Adat di HST

Selasa, 30 Des 2025 - 17:47 WITA