Satreskrim Polres Kotabaru Ungkap Kasus Pembacokan, Motifnya Karena Tak Ditegur

Senin, 1 Mei 2023 - 13:51 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

METROKALSEL.CO.ID, KOTABARU – Satuan Reskrim Polres Kotabaru mengelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan.

Pres release dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil Sik didampingi KBO Reskrim Ipda Kity Tokan, Katim Buser Macan Bamega Ipda Bernat serta para jajaran anggota reskrim di aula Sanika Satyawada polres Kotabaru, Senin (1/5/2023).

Kasat Reskrim Akp Abdul Jalil menyampaikan, bahwa kasu ini korban DW (42) diminta tolong oleh tetangganya, Susana untuk memperbaiki TV miliknya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian korban kembali mengambil peralatannya dikendaraannya yang mana pelaku DKN (36) sedang duduk berada di teras di rumah Susana dan itu juga pelaku dalam keadaan mabuk minuman keras jenis (tuak).

Kerena pelaku DKN merasa kesal tidak dihiraukan atau tidak ditegur oleh korban DW, kemudian pelaku mengambil sebilah senjata tajam sejenis parang dirumah kakaknya tidak jauh dari TKP.

Kemudian pelaku DKN mendatangi korban DW yang pada saat itu memperbaiki Tv milik Susana.

Dan pelaku langsung menebaskan senjata tajam sejenis parang yang dibawanya kearah korban DW yang mengakibatkan korban mengalami luka robek pada bagian telinga sebelah kiri dan luka tebas pada bagian pipi sebelah kiri hingga leher sebelah kiri.

Peristiwabitu terjadi pada Sabtu 29 April 2023 pada pukul 17.32 Wita.

Atas kejadian tersebut keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Kotabaru dan korban dirawat di RS pangeran jaya Sumitra Kotabaru.

Kemudian unit Buser Macan Bamega bersail mengamankan pelaku DKN yang pada saat itu dirumah sepupunya yang tidak jauh dari rumah pelaku untuk menghindari dari pengerebekan dari pihak kepolisian. Yang mana rencananya pelaku pada keesokan harinya akan kabur kekabuten tanah bumbu.

” Untuk pasal disangkakan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan rencana hukuman penjara selama lamanya lima tahun,” tandasnya. (ebt)

Berita Terkait

Sambut HUT ke-80 RI, Ribuan Orang Padati Pawai Taptu di Kotabaru
Ketua DPRD Kotabaru Berharap Penampilan Pencak Silat Di HUT Ke-80 RI Dapat Harumkan Nama Daerah
Ketua DPRD Kotabaru Berharap Gladi Paskibraka Sukses di Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI
35 Paskibraka Kotabaru Tahun 2025 Resmi Dikukuhkan Pemerintah, Hadir Ketua DPRD
Pemkab Kotabaru Kukuhkan Paskibraka Kabupaten Tahun 2025
Meriahkan HUT RI Ke-80, PORDI Kalsel Gelar Turnamen Domino
Pengurus JMSI Kotabaru Resmi Dikukuhkan, Siap Jalin Komunikasi dan Sinergi Semua Pihak
Pimpinan DPRD Kotabaru Sampaikan Ucapan Selamat Kepada Pengurus PWI Yang Telah Dikukuhkan

Berita Terkait

Minggu, 17 Agustus 2025 - 07:59 WITA

Sambut HUT ke-80 RI, Ribuan Orang Padati Pawai Taptu di Kotabaru

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 17:09 WITA

Ketua DPRD Kotabaru Berharap Gladi Paskibraka Sukses di Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI

Jumat, 15 Agustus 2025 - 20:03 WITA

35 Paskibraka Kotabaru Tahun 2025 Resmi Dikukuhkan Pemerintah, Hadir Ketua DPRD

Jumat, 15 Agustus 2025 - 16:38 WITA

Pemkab Kotabaru Kukuhkan Paskibraka Kabupaten Tahun 2025

Jumat, 15 Agustus 2025 - 09:19 WITA

Meriahkan HUT RI Ke-80, PORDI Kalsel Gelar Turnamen Domino

Rabu, 13 Agustus 2025 - 19:35 WITA

Pengurus JMSI Kotabaru Resmi Dikukuhkan, Siap Jalin Komunikasi dan Sinergi Semua Pihak

Selasa, 12 Agustus 2025 - 18:48 WITA

Pimpinan DPRD Kotabaru Sampaikan Ucapan Selamat Kepada Pengurus PWI Yang Telah Dikukuhkan

Senin, 11 Agustus 2025 - 19:14 WITA

Pengurus PWI Kotabaru Periode 2025–2028, Resmi Dilantik

Berita Terbaru

Kotabaru

Sambut HUT ke-80 RI, Ribuan Orang Padati Pawai Taptu di Kotabaru

Minggu, 17 Agu 2025 - 07:59 WITA