METROKALSEL.CO.ID, KOTABARU – Diduga pemakai dan pengedar narkotika di wilayah Kotabaru, Satresnarkona Polres Kotabaru Lakukan penangkapan.
Berawal dari adanya informasi masyarakat yang sering mengedarkan narkotika jenis sabu, langsung ditanggapi Satuan Narkoba melakukan pemantauan dan penangkapan.
Setelah itu, anggota langsung melakukan penggeledahan di rumah EMG (46) di Jalan Sejahtera Kelurahan Kotabaru Hulu, Kecamatan Pulau Laut Utara kabupaten Kotabaru, Rabu (19/7/2023) pukul 14.30 Wita.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto melalui Kasat Narkoba AKP Nur Alam membenarkan bahwa, penangkapan tersebut.
Pada saat dilakukan penggeledahan oleh Sat Res Narkoba ditemukan barang bukti yaitu 2 buah paket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,21 gram dan berat bersih 2.81 gram.
Pada saat itu juga turut diamankan juga seseorang rekannya yang bernama SH (26) yang mana dari pengakuannya baru saja membeli sabu dari EMG.
Kemudian tidak hanya itu Sat Res Narkoba juga melakukan pengembangan terhadap SH dari pengakuannya membeli narkotika jenis sabu dari EMG. setelah ditanyakan bahwasannya sabu yang telah dibeli tersebut sudah habis dikonsumsi bersama dengan temannya yang bernama JLH (33).
Selanjutnya personel Sat Res Resnarkoba Polres Kotabaru menuju ke Jalan Pangeran Indra Kesuma
Jaya, Kelurahan Kotabaru Tengah, Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kotabaru, Rabu 19 Juli 2023 pukul 14.30 Wita.
Yang mana, rumah tersebut merupakan rumah kediaman dari JLH dan Sat Res Narkoba langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan yang mana ditemukan barang bukti berupa 1 Pipet kaca yang yang masih tersisa narkotika jenis sabu, 1 Buah timbangan digital, 1 Buah alat isap atau Bong dari botol air mineral, 1 Buah handphone merk REALME warna biru, 1 Buah handphone merk OPPO warna hitam.
” Atas adanya kejadian tersebut pelaku dan barang bukti di bawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut,” terangnya. (ebt)