Sambut Libur Nataru, Dinas Lingkungan Hidup Tanbu Berikan Himbauan Agar Sampah Tak Dibuang Sembarangan

Senin, 23 Desember 2024 - 17:24 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metrokalsel.co.id,BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengajak masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu untuk liburan minim sampah saat perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru).

Kepala DLH Tanbu, Rahmat Prapto Udoyo melalui Kabid Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) Indah Maya Suryanti, Senin (23/12/2024) mengajak masyarakat sama-sama mengurangi pembuangan sampah sembarangan.

Beberapa hal yang harus diperhatikan yaitu, melakukan edukasi dan kampanye minim sampah, menyediakan wadah pilah sampah, melakukan pengelolaan sampah yang sudah dikumpulkan, dan melakukan koordinasi dengan Pemda setempat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya, bawa tumbler botol minum agar tidak menyisikan sampah, pilah sampah sesuai kategori ampahnya, bawa tas guna ulang supaya meminimalisir penggunaan plastik sekali pakai, bawa wadah makanan, danjangan menyisakan makan.

Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) menerbitkan surat edaran (SE) nomor : B/600.4.15/11337/DLH-PSLB3.Setda/XII/2024 tentang Pengendalian Sampah Perayaan Hari Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

Surat edaran tersebut ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Tanbu Ambo Sakka pada tanggal 17 Desember 2024.

Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup (MenLH) Republik Indonesia Nomor : SE.01 Tahun 2024 tentang Pengendalian Sampah Perayaan Hari Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

Dalam rangka menyambut Hari Natal dan Tahun Baru di Kabupaten Tanah Bumbu, maka Surat Edaran ini ditujukan kepada Kepala Dinas/Badan/Kantor, Pimpinan BUMD dan BUMN, Rumah Sakit, Puskesmas, Camat, Kepala Desa, Lurah, RT/RW, dan Panitia Penyelenggara Perayaan Hari Natal Tahun 2024 dan Tahun Baru 2025 se-Kabupaten Tanah Bumbu. Mereka diimbau untuk menyampaikan informasi mengenai perayaan Nataru minim sampah.

Selain itu, Surat Edaran ini juga mengintruksikan penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan sampah di lokasi pelaksanaan perayaan Natal tahun 2024 dan perayaan Tahun Baru 2025.(ril)

Berita Terkait

Ramai, Acara Festival Aksi Budaya 2025 Tanah Bumbu Dipenuhi Masyarakat
Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif Hadiri Acara Peringatan Hari Ibu ke 97
Program YESS, Sinergi Pusat-Daerah Majukan Pertanian Milenial di Tanah Bumbu
Kejari Tanah Bumbu Musnahkan Barang Bukti, Mukai Dari Narkotika Hingga Uang dan STNK Palsu
HUT Ke-26, Pembina DWP Berharap DWP Terus Mengembangkan Program
Kantor Imigrasi Batulicin Gelar Operasi Wirawaspada di Tanah Bumbu dan Kotabaru
PT Borneo Indobara dan BLK Tanah Bumbu, Latih 13 Warga Desa Mekar Jaya Jadi Junior Web Developer
Satpol PP Tanbu Sosialisasikan Produk Hukum Daerah ke Desa, Ciptakan Ketertiban di Lingkungan Masyarakat

Berita Terkait

Minggu, 21 Desember 2025 - 15:29 WITA

Ramai, Acara Festival Aksi Budaya 2025 Tanah Bumbu Dipenuhi Masyarakat

Sabtu, 20 Desember 2025 - 11:13 WITA

Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif Hadiri Acara Peringatan Hari Ibu ke 97

Sabtu, 20 Desember 2025 - 11:10 WITA

Program YESS, Sinergi Pusat-Daerah Majukan Pertanian Milenial di Tanah Bumbu

Kamis, 18 Desember 2025 - 13:35 WITA

Kejari Tanah Bumbu Musnahkan Barang Bukti, Mukai Dari Narkotika Hingga Uang dan STNK Palsu

Selasa, 16 Desember 2025 - 17:57 WITA

HUT Ke-26, Pembina DWP Berharap DWP Terus Mengembangkan Program

Selasa, 16 Desember 2025 - 09:34 WITA

Kantor Imigrasi Batulicin Gelar Operasi Wirawaspada di Tanah Bumbu dan Kotabaru

Senin, 15 Desember 2025 - 21:03 WITA

PT Borneo Indobara dan BLK Tanah Bumbu, Latih 13 Warga Desa Mekar Jaya Jadi Junior Web Developer

Senin, 15 Desember 2025 - 16:42 WITA

Satpol PP Tanbu Sosialisasikan Produk Hukum Daerah ke Desa, Ciptakan Ketertiban di Lingkungan Masyarakat

Berita Terbaru

Kotabaru

Kejuaraan Bupati Cup Kotabaru Hebat 2025 Resmi Ditutup

Minggu, 21 Des 2025 - 08:32 WITA