Sambut Libur Nataru, Dinas Lingkungan Hidup Tanbu Berikan Himbauan Agar Sampah Tak Dibuang Sembarangan

Senin, 23 Desember 2024 - 17:24 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metrokalsel.co.id,BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengajak masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu untuk liburan minim sampah saat perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru).

Kepala DLH Tanbu, Rahmat Prapto Udoyo melalui Kabid Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) Indah Maya Suryanti, Senin (23/12/2024) mengajak masyarakat sama-sama mengurangi pembuangan sampah sembarangan.

Beberapa hal yang harus diperhatikan yaitu, melakukan edukasi dan kampanye minim sampah, menyediakan wadah pilah sampah, melakukan pengelolaan sampah yang sudah dikumpulkan, dan melakukan koordinasi dengan Pemda setempat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya, bawa tumbler botol minum agar tidak menyisikan sampah, pilah sampah sesuai kategori ampahnya, bawa tas guna ulang supaya meminimalisir penggunaan plastik sekali pakai, bawa wadah makanan, danjangan menyisakan makan.

Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) menerbitkan surat edaran (SE) nomor : B/600.4.15/11337/DLH-PSLB3.Setda/XII/2024 tentang Pengendalian Sampah Perayaan Hari Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

Surat edaran tersebut ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Tanbu Ambo Sakka pada tanggal 17 Desember 2024.

Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup (MenLH) Republik Indonesia Nomor : SE.01 Tahun 2024 tentang Pengendalian Sampah Perayaan Hari Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

Dalam rangka menyambut Hari Natal dan Tahun Baru di Kabupaten Tanah Bumbu, maka Surat Edaran ini ditujukan kepada Kepala Dinas/Badan/Kantor, Pimpinan BUMD dan BUMN, Rumah Sakit, Puskesmas, Camat, Kepala Desa, Lurah, RT/RW, dan Panitia Penyelenggara Perayaan Hari Natal Tahun 2024 dan Tahun Baru 2025 se-Kabupaten Tanah Bumbu. Mereka diimbau untuk menyampaikan informasi mengenai perayaan Nataru minim sampah.

Selain itu, Surat Edaran ini juga mengintruksikan penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan sampah di lokasi pelaksanaan perayaan Natal tahun 2024 dan perayaan Tahun Baru 2025.(ril)

Berita Terkait

Tingkatkan Kompetensi Guru Ngaji, H Sudian Noor Dorong Sertifikasi dan Pembentukan LSP IQRO di Tanah Bumbu
Imigrasi Siaga, Antisipasi Dampak Penutupan Ruang Udara Akibat Eskalasi Militer di Timur Tengah
Tanah Bumbu Terima Predikat Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Tahun 2025 dari Kementerian LH
Ketua PKK Borong Kuliner di Area Aksi Bajuak Wadai
Andi Rudi Latif; Aksi Bajual Wadai Lestarikan Budaya dan Tradisi serta Kearifan Lokal
Kapolres Tanah Bumbu Buka Puasa Bersama BEM STIKES Darul Azhar hingga Tokoh Masyarakat
Satintelkam Polres Tanah Bumbu Bersama Mahasiswa STIKES Darul Azhar Bagikan Takjil ke Pengendara
Resahkan Warga, DPRD Tanah Bumbu Minta Warung Remang-remang di Jalan 30 Ditertibkan

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 20:55 WITA

Tingkatkan Kompetensi Guru Ngaji, H Sudian Noor Dorong Sertifikasi dan Pembentukan LSP IQRO di Tanah Bumbu

Minggu, 1 Maret 2026 - 21:56 WITA

Imigrasi Siaga, Antisipasi Dampak Penutupan Ruang Udara Akibat Eskalasi Militer di Timur Tengah

Sabtu, 28 Februari 2026 - 18:02 WITA

Tanah Bumbu Terima Predikat Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Tahun 2025 dari Kementerian LH

Selasa, 24 Februari 2026 - 15:08 WITA

Ketua PKK Borong Kuliner di Area Aksi Bajuak Wadai

Selasa, 24 Februari 2026 - 04:42 WITA

Andi Rudi Latif; Aksi Bajual Wadai Lestarikan Budaya dan Tradisi serta Kearifan Lokal

Senin, 23 Februari 2026 - 22:30 WITA

Kapolres Tanah Bumbu Buka Puasa Bersama BEM STIKES Darul Azhar hingga Tokoh Masyarakat

Senin, 23 Februari 2026 - 22:18 WITA

Satintelkam Polres Tanah Bumbu Bersama Mahasiswa STIKES Darul Azhar Bagikan Takjil ke Pengendara

Sabtu, 21 Februari 2026 - 14:59 WITA

Resahkan Warga, DPRD Tanah Bumbu Minta Warung Remang-remang di Jalan 30 Ditertibkan

Berita Terbaru