(Foto : Capture zoom via detik.com)
Jakarta, Metrokalsel.co.id – Sama seperti tahun 2020, di 2021 ini Pemerintah Pusat kembali melarang mudik 2021 pada lebaran bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan risiko penularan Covid-19. Yang mana saat ini, Covid masih terus alami peningkatan termasuk diwilayah Provinsi Kaimantan Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikutip dari Detik.com, keputusan larangan mudik itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Jumat (26/3/2021).
Muhadjir berkaca peningkatan kasus Covid-19 usai libur natal dan tahun baru serta disesuaikan dengan keputusan Presiden RI dan koordinasi menteri pada 23 Maret 2021.
“Sesuai dengan arahan bapak Presiden dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri yang diselenggarakan 23 Maret 2021 di Kantor Kemenko PMK yang dipimpin Menko PMK serta hasil konsultasi dengan Presiden maka ditetapkan bahwa tahun 2021, mudik ditiadakan,” sebut Menko PMK Muhadjir Effendy, dalam jumpa pers secara virtual.
Baca Juga :Â Realisasi Vaksin di Tanbu, Terendah Keempat SeKalsel
Itu berlaku untuk seluruh ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat. Sehingga, upaya vaksinasi yang dilakukan bisa menghasilkan kondisi kesehatan yang semaksimal mungkin sesuai diharapkan.
“Aturan itu akan diatur kementerian terkait, termasuk Satgas Covid-19 dan akan diatur pengawasannya oleh TNI, Polri, dan Kementerian Perhubungan,” kata Muhadjir.
Larangan mudik 2021 itu dimulai pada tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Di luar tanggal tersebut, kegiatan keluar daerah juga tidak disarankan, kecuali untuk keperluan mendesak. (Mka/detik)