RDP DPRD Tanbu Terkait Penggunaan Jalan Sompul Oleh Perusahaan, Arutmin Melunak Akan Bayar Kontribusi

Selasa, 5 Desember 2023 - 11:10 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Hidayat / RDP di DPRD Tanah Bumbu Terkait Persoalan Penggunaan Jalan Sompul Yang Merupakan Aset Daerah Namun Perusahaan Tak Berikan Kontribusi

Foto : Hidayat / RDP di DPRD Tanah Bumbu Terkait Persoalan Penggunaan Jalan Sompul Yang Merupakan Aset Daerah Namun Perusahaan Tak Berikan Kontribusi

METROKALSEL.CO.ID, BATULICIN – Polemik dugaan kebocoran pemasukan daerah menyeruak di rapat dengar pendapat (RDP) antara DPRD, Pemkab Tanah Bumbu dengan PT Perseroda Batulicin Jaya Utama (BJU) serta PT Arutmin Indonesia dan PT STU.

RDP tersebit digelar ruang Komisi Gabung DPRD Tanah Bumbu, Senin (4/12/2023) sore.

Banyak permasalahan mengemuka, termasuk desakan legislatif agar PT Arutmin membayar tunggakan kontribusi penggunaan aset daerah sesuai perda nomor 6 tahun 2022, dalam regulasi ini pemkab menegaskan ada sanksi berat menanti perusahaan pertambangan nasional ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasalnya, Jalan yang merupakan aset Pemerintah Daerah divunakna perusahaan namun tak membayar kontribusi.

Polemik dalam rapat dengar pendapat ini pun diawali dengan pertanyaan legal standing atau payung hukum pungutan pemerintah daerah terhadap dua perusahaan pertambangan yang beroperasi di Satui, Tanah bumbu atas penggunaan jalan eks Sompul.

Hal itu ditegaskan langsung Asisten II Eryanto Rais didampingi Sekretaris Dinas PU, M Yusri dan Kepala Bagian Ekonomi ,Didi Ali Hamidi yang menyebut tegas aset itu terdaftar sebagai hibah negara kepada pemda setelah izin PT Sompul dicabut pemerintah 2010 lalu.

RDP yang dipimpin Dading Kalbuadi, anggota DPRD Tanah Bumbu didampingi sejumlah anggota DPRD lainnya kemudian menyasar dugaan kebocoran PAD atas setoran PT STU kepada PT BJU yang memegang mandat Pemkab untuk memungut kontribusi bagi perusahaan tambang yang melintasi jalan eks sompul.

Terungkap ada perbedaan angka pungutan dan setoran yang masuk kas daerah, terkait permasalahan ini diusulkan untuk diaudit Inspektorat kabupaten tanah bumbu. Dalam waktu dekat bakal ada pemeriksaan kepada pihak terkait perihal setoran tersebut.

Rapat kian memanas, saat sejumlah legislator mendesak direktur utama PT BJU mengungkap korporasi yang enggan membayar kontribusi. Disebutlah PT Arutmin yang enggan menunaikan kewajibannya.

Tudingan tersebut langsung dibantah manajemen PT Arutmin, Dhangku Putra. Pihaknya mengaku sudah berkontribusi selama ini berupa perbaikan dan pemeliharaan yang setiap tahunnya mencapai 15 miliar rupiah.

Namun pernyataan itu ditepis Kabag Hukum setkab Tanah Bumbu, Nani Arianti.

” Sesuai peraturan daerah nomor 6 tahun 2022, tentang pengelola barang milik daerah/ pasal 42 bahwa pengguna aset wajib membayar kontribusi dan melakukan pengamanan serta pemeliharaan terhadap aset yang digunakan,” katanya.

Jika tidak, bakal terkena sanksi berupa gugatan ke pengadilan atau denda. Sementara legislator menyepakati jika Arutmin tak bergeming, jalan eks sompul diusulkan untuk ditutup bagi perlintasan armada tambang Arutmin.

Mendapat desakan, PT Arutmin akhirnya melunak dan bersedia membayar dengan perjanjian membuat skema bersama.

Sementara itu, pihak STU yang stop untuk membayar kontribusi tersebut pada September hingga sekaranf karena adanya persoalan tersebut. Mereka siap membayar tunggakan sisa itu jika perusahaan lainnya juga membayar kewajiban tersebut agar tumbuh keadilan. (hdy)

Berita Terkait

Resahkan Warga, DPRD Tanah Bumbu Minta Warung Remang-remang di Jalan 30 Ditertibkan
DPRD Tanah Bumbu Tetapkan 28 Februari 2026 sebagai Batas Akhir Input Pokir untuk RKPD 2027
Pria Ini Bunuh Bosnya Karena Sakit Hati, Sempat Tidur Beberapa Malam Dengan Mayatnya
DPRD Tanah Bumbu Gelar Rapat Kerja Banmus, Susun Jadwal Kegiatan Maret 2026
Anggota DPRD Tanah Bumbu Soroti Bahaya Narkoba dan Judi Online di Kalangan Generasi Muda
Maksimalkan Publikasi, Imigrasi Kelas II TPI Batulicin Gandeng Media Sampaikan Informasi ke Masyarakat
Bupati Andi Rudi Latif Teken Kerjasama Strategis dengan Universitas Widya Gama Malang
Jelang Ramadhan, Polsek Simpang Empat Sisir Tempat Hiburan Malam dan Amankan 24 Botol Miras

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 14:59 WITA

Resahkan Warga, DPRD Tanah Bumbu Minta Warung Remang-remang di Jalan 30 Ditertibkan

Jumat, 20 Februari 2026 - 15:03 WITA

DPRD Tanah Bumbu Tetapkan 28 Februari 2026 sebagai Batas Akhir Input Pokir untuk RKPD 2027

Kamis, 19 Februari 2026 - 15:16 WITA

DPRD Tanah Bumbu Gelar Rapat Kerja Banmus, Susun Jadwal Kegiatan Maret 2026

Kamis, 19 Februari 2026 - 14:50 WITA

Anggota DPRD Tanah Bumbu Soroti Bahaya Narkoba dan Judi Online di Kalangan Generasi Muda

Kamis, 19 Februari 2026 - 10:33 WITA

Maksimalkan Publikasi, Imigrasi Kelas II TPI Batulicin Gandeng Media Sampaikan Informasi ke Masyarakat

Kamis, 19 Februari 2026 - 09:58 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Teken Kerjasama Strategis dengan Universitas Widya Gama Malang

Rabu, 18 Februari 2026 - 11:51 WITA

Jelang Ramadhan, Polsek Simpang Empat Sisir Tempat Hiburan Malam dan Amankan 24 Botol Miras

Rabu, 18 Februari 2026 - 11:16 WITA

Pengembangan SDM, Bupati Andi Rudi Latif Lakukan Penjajakan Kerjasama dengan AKABI

Berita Terbaru

Kotabaru

Bupati Kotabaru Hadiri Kunker Reses Komisi II DPR RI di Kalsel

Jumat, 20 Feb 2026 - 20:16 WITA