Metrokalsel.co.id,KOTABARU – DPRD Kabupaten Kotabaru menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan karyawan PT Hilcon Jaya Sakti, Kamis (12/2/2026).
RDP tersebut turut dihadiri Disnakertrans Kotabaru, BPJS Ketenagakerjaan, Kabag Ops Polres Kotabaru Kompol Koes Adi Dharma, serta anggota Komisi III DPRD dan instansi terkait lainnya.
Rapat yang berlangsung di ruang rapat gabungan DPRD Kotabaru ini membahas tuntutan karyawan terkait keterlambatan pembayaran hak-hak pekerja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru, Hj Suwanti, mengatakan bahwa hasil RDP menghasilkan sejumlah rekomendasi penting. Salah satunya, DPRD mendesak PT Hilcon Jaya Sakti agar segera membayarkan gaji karyawan paling lambat pada 18 Februari 2026.
“Apabila sampai tanggal 18 Februari gaji tersebut tidak dibayarkan, maka DPRD akan melakukan pemanggilan ulang untuk RDP lanjutan sekaligus berkomunikasi langsung dengan manajemen pusat PT Hilcon,” tegas Hj Suwanti.
Selain itu, DPRD juga merekomendasikan dan mendisposisikan kepada Komisi I DPRD Kotabaru untuk melakukan kunjungan langsung ke manajemen pusat PT Hilcon Jaya Sakti.
Adapun tuntutan utama karyawan meliputi tiga hal, yakni:Pembayaran gaji, Kepesertaan BPJS,
Denda keterlambatan pembayaran gaji bulan Januari 2026.
Dalam RDP tersebut tercatat sebanyak 743 karyawan PT Hilcon mendatangi Gedung DPRD Kotabaru, sementara yang mengikuti RDP secara langsung di ruang rapat diwakili sekitar 30 orang karyawan.
Sementara itu, jumlah total karyawan PT Hilcon yang harus menerima pembayaran gaji tercatat sebanyak 1.694 orang. (ebt)








