Metrokalsel.co.id, Batulicin – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu kembali menerima dan menyetujui dua buah raperda kabupaten tanah bumbu melalui rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD, Senin (21/3/22) lalu.
Adapun 2 buah raperda kabupaten Tanah Bumbu tersebut yaitu tentang pemilihan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa dan tentang retribusi persetujuan bangunan gedung.
sebelum keputusan ini diambil,ada 5 fraksi yang menyampaikan pendapat akhirnya melalui juru bicara masing-masing.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di antaranya, disampaikan fraksi PDI-P yang dijuru bicarai Abdul Rahim , kemudian juru bicara fraksi Gerindra Sayono, fraksi Golkar dijuru bicarai Fathurrahim dan fraksi pkb dijuru bicarai Tarmiji terakhir dari fraksi PAN Demokrat Hamsiyah.
Dari semua pandangan fraksi, pendapat akhirnya telah menerima dan menyetujui raperda tersebut menjadi perda kabupaten Tanah Bumbu.
Namun dalam pendapat akhirnya telah memuat catatan berupa usulan saran pendapat serta harapan sebagai kesepakatan dprd kepada pemerintah daerah.
Atas persetujuan fraksi DPRD Bupati Tanah Bumbu, Zairullah Azhar dalam sambutannya yang dibacakan sekretaris daerah Ambo Sakka mengucapkan terimakasih atas sinergitas pihak legislatif yang sudah sepakat dan menyetujui dua raperda tersebut menjadi perda kabupaten tanah bumbu dan setelah perda ini berlaku efektif pemerintah daerah mengharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dibumi bersujud.
Pada paripurna yang dipimpin wakil ketua II Agoes Rakhmady,S.Ap yang didampingi wakil ketua I DPRD Said Ismail Khollil Al’Idrus dihadiri jajaran pemerintah kabupaten tanah bumbu, unsur forkopimda, pihak perbankan dan perusda tanah bumbu serta undangan lainnya. (dat/mka)