Metrokalsel.co.id,BATULICIN – Satreskrim Polres Tanah Bumbu Berhasil ungkap kasus peredaran uang palsu di Kabupaten Tanah Bumbu, yang targetnya adalah kios-kios yang layani e-wallet top up.
Pelaku mencetak uang palsunya disebuah toko percetakan di Kecamatan Angsana. Pasalnya, agar pihak percetakan tidak curiga, pelaku mengaku punya usaha membuat buket bunga dari uang cetakan.
Tak curiga, pemilik percetakan melakukannya begitu saja. Ada jenis uang pecahan Rp 100.000 dan ada Rp 50.000. Uang itu dicetak dikertak HVS, ada yang bolak balik dan ada yang cuma sebelah agar percetakan tidak curiga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Uang tersebut kemudian dibawa ke konter yang melayana Top Up dan Transfer uang. Pelaku EP (23) mengaku mulai lancarkan aksinya pada April 2025 di kios Fira Cell Kersik Putih Kecamatan Batulicin.
Tepatnya pada Jumat (25/5/2025) sekitar pukul 15.51 wita di kios itu melakukan Top Up sebesar Rp 4.000.000.
Dimomen itu, pelaku EP ini terus mengalihkan perhatian korbannya agar tidak menghitung uang tersebut dan terus meminta bukti transaksinya.
Setelah mendapatkan hasil transaksi sukses, pelaku langsung segera meninggalkan lokasi dengan menggunakan mobil Brio yang ia rental dan tiap harinya ganti warna mobil.
Saat pelaku sudah tidak ada, ternyata korban baru sadar setelah menghitung lagi, uang sebesar Rp 2.000.000 ternyata palsu.
“ Setelah diperiksa dan dihitung, si korban ini baru sadar ternyata uang itu adalah uang palsu. Ada sekitar Rp 2.000.000 yang palsu,” kata Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya SIK disampingi Kasat Reskrim AKP Agung Kurnia Putra SIK, Senin (19/5/2025) siang, usai press release di pendopo Polres Tanah Bumbu, hasil pengugkapan Operasi Sikat Intan dari 1 hingga 14 Mei 2025.
Dari hasil pemeriksaan, ternyata pelaku tidak hanya di satu tempat tetapi ada sejumlah titik di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.
Lokasi transaksi lainnya ada di Kios Handphone daerah Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu pada hari Rabu tanggal 23
April 2025 sekitar jam 20.00 Wita melakukan transaksi gopay sebesar Rp 500.000. Kios Handphone daerah Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu pada Hari Kamis
tanggal 24 April 2025 sekitar jam 14.00 Wita melakukan transaksi uang palsu sebesar Rp 2.000.000.
Di Kios handphone daerah Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu pada Hari Jumat tanggal 25 April 2025 sekitar pukul 07.00 Wita melakukan transaksi uang palsu sebesar Rp 2.000.000. Di Kios Handphone daerah Kecamatan Angsana pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025 sekitar jam 19.30
Wita melakukan transaksi uang palsu sebesar Rp. 3.000.000.
“ Dari hasil introgasi, total uang yang sudah dicetak kurang lebih Rp 19.000.000an,” katanya.
Sementara itu, pelaku EP mengaku uang hasil pertukaran dengan para korbanya, ia berikan kepada orangtuanya sebagian dan digunakan membeli keperluannya termasuk HP.
“ Uangnya sempat saya kirimi ke orangtua juga sebesar Rp 1.500.000. Sisanya saya gunakan untuk keperluan lainnya,” katanya.
Kini ia sudah ditahan di sel Polres Tanah Bumbu. Pelaku dikenakan Pasal 36 ayat (2), ayat (3) Jo Pasal 26 ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang.
Adapun perbuatan yang dilanggar oleh Tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 50.000.000.000.(hdy)