METROKALSEL.CO.ID, BATULICIN – Pria tua di Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu, harus berhadapan dengan hukum setelah diringkus anggota Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu.
Pria berinisial SH (52) ini harus menikmati masa tuanya dibalik sel jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
SH diringkus di sebuah rumah Desa Satui Barat Kecamatan Satui pada Rabu (31/5/2023) sekitar pukul 19.00 wita.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini ini dibenarkan Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humasnya Iptu Jonser Sinaga didampingi Kasat Narkoba Iptu Deny Juniansyah, Kamis (1/6/2023).
” Pelaku diamankan saat sedang berbaring didalam kamarnya. Saat itu, pelaku tidak melakukan perlawanan, ” katanya.
Yang mana saat penggeledahan yang dilakukan anggota, ditemukan barang bukti didalam tas selempang yang tergantung di dinding kamarnya.
Barang bukti yang diamankan berupa 7 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 16,42 gram. Selain itu, ada barang bukti lainnya di antaranya timbangan digital, plastik klip dan sendok sabu.
” Anggota juga menemukan uang tunai sebesar Rp 1.000.000 yang diduga hasil penjualan narkotika jenis sabu, ” katanya.
Dari barang bukti tersebut, pelaku digelandang ke Mapolres Tanah Bumbu untuk proses lebih lanjut. (hdy)