Metrokalsel.co.id, BATULICIN – Bukannya menikmati hari tua dengan santai, seorang pria paruh baya justru harus menghabiskan waktunya dibalik jeruji besi.
Ya, bagaimana tidak, seorang pria berinisial TS berusia 56 tahun justru menjadi seorang pengedar narkotika jenis sabu.
Yang mana, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Bumbu kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu itu pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 18.00 Wita.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaku merupakan residivis dan pria ini ditangkap disebuah rumah yang berlokasi di Jalan Sampurna, Desa Hidayah Makmur, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
Hal ini diungkapkan Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya SIK melalui Kasi Humasnya, Iptu Supriyo Sanyoto didampingi Kasat Narkoba AKP Anang Setiawan, Selasa (13/1/2026).
Penindakan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Simpang Empat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka.
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan 11 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih total 36,97 gram.
“Selain paket sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung berupa satu sendok sabu, satu bungkus plastik klip, satu box plastik, serta dua unit telepon genggam masing-masing merek Realme dan Samsung berwarna biru,” katanya
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Tanah Bumbu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (hdy)








