Pelaku Persetubuhan Secara Paksa Akhinya Ditangkap
Metrokalsel.co.id, Kotabaru – Seorang pria berinisial ES (31) diringkus polisi usai setubuhi anak dibawah umur di kosnya.
Akibatnya, polisi pun menangkap pria ini untuk diproses secara hukum yang berlaku. Peristiwa persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini terjadi di Kecamatan Kelumpamg Hulu Kabupaten Kotabaru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Korbannya masih berumur 13 tahun dan pelaku menyetubuhi di kos-kosannya dengan cara dipaksa.
Peristiwa persetubuhan itu terjadi Pada Minggu (8/5/2022) sekitar pukul 23.30 Wita.
Saat itu pelaku bertemu dengan korban, mengajak korban ke Kos pelaku. Sesampainya di kos pelaku, korban justru istirahat dan ketiduran.
Pada saat itu lah korban terbangun dan kaget , saat pelaku memegang tangan korban dan pelaku memeluk tubuh korban dan memaksa korban untuk berhubungan badan. Namun korban menolak, mendapat perlakukan tersebut korban berusaha melepaskan diri namun korban tidak kuat.
Kemudian pelaku merebahkan tubuh korban dikasur, menarik celana korban dan memasukan jari serta alat kelamin pelaku ke alat kelamin korban sehingga terjadi hubungan badan.
Kapolres Kotabaru Akbp M Gafur Aditya Siregar melalui Kasat Reskrim Akp Abdul Jalil membenarkan, penagkapan kasus pencabulan tersebut.
Setelah kejadian tersebut korban menuju pulang ke rumahnya, ditengah jalan dipanggil orang yang dikenal mengaku temannya pelaku, menyuruh korban untuk kembali ke Kos korban, namun ditolaknya.
Setelah itu, korban bertemu dengan teman korban di jalan, kemudian diantar pulang kerumahnya.
” Atas kejadian tersebut orang tua korban sebagai pelapor merasa keberatan atas kejadian tersebut dan melaporkan kejadian ke Polsek Kelumpang Hulu, untuk proses Hukum lebih lanjut,” terangnya. (ebt)