Metrokalsel.co.id, BATULICIN – Seorang pria diringkus jajaran Satreskrim Polsek Satui Polres Tanah Bumbu Polda Kalimantan Selatan, usai diketahui gunakan uang palsu.
Kejadian ini terjadi pada Kamis (11/12/2021) sekitar pukul 12.10 wita di Jalan Provinsi KM 164 Desa Sungai Cuka Kecamatan Satui Kabupaten Tanahbumbu Provinsi Kalimantan Selatan didepan perumahan Citra atau di Daulai Ponsel.
Pelakunya adalah DPS (24) warga Sumber Mulia Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanahlaut, kalsel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Tanah Bumbu, melalui Kasi Humasnya AKP H I Made Rasa didampingi Kapolsek Satui, Iptu Hardaya, Senin (13/12/2021) membenarkan penangkapan pria yang telah membelanjakan uang palsu di sebuah ponsel.
” Pelaku ini membeli pulsa dengan menggunakan uang palsu pecahan Rp 100.000 dengan kode yang sama yaitu JFC418183, ” katanya.
Menurut AKP H I Made, peristiwa tersebut terjadi di depan perumahan citra atau di Daulai Ponsel, yang mana berawal saat itu tersangka datang ke Ponsel Daulai untuk mengisi saldo dana sebesar Rp 700.000 dengan nomor Hp : 0821-55110407. Setelah selesai isi saldo, tersangka langsung meletakkan duit diatas etalase ponsel.
Korban yang masih posisi mencetak struk pengisian, malah ditinggalkan tersangka dengan langsung berjalan tergesa-gesa kearah sepeda motor Vario 125 tekno warna putih dan langsung kabur kearah perumahan Citra.
Kemudian korban langsung mengambil uang yang diserahkan tersebut sebesar Rp.600.000 dan setelah dicek ternyata uang tersebut adalah uang palsu dengan pecahan Rp 100.000 sebanyak 6 lembar.
” Dari transaksi itu memang ada satu lembar uang asli sementara sisanya yang 6 lembar adalah palsu, ” tandasnya. (dat/mka)