METROKALSEL.CO.ID, BATULICIN – Unit Reskrim Polsek Angsana Polres Tanahbumbu ringkus pelaku penipuan dengan dua perkara sekaligus dan modus yang sama.
Pelaku adalah AS (32) warga Desa Sojokerto Kecamatan Leksono Kabupaten Wonosobo Jawa Tengah (Jateng).
Tersangka diringkus pada Rabu (14/12/2022) di Angsana Kabupaten Tanahbumbu, yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Angsana Bripka M Ubaidillah dengan kasus tindak pidana penipuan yang tertera di pasal 378 KUHP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kini pelaku sudah diamankan di Mapolsek untuk proses lebih lanjut terkait dua perkara yang dilaporkan terhadap tersangka Alif ini.
Kapolres Tanahbumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas AKP Saryanto didampingi Kapolsek Angsana Iptu Rahmat, Jumat (16/12/2022) membenarkan kasus tersebut.
” Pelaku disangkakan dengan dua perkara dengan kasus penipuan uang jutaan rupiah, ” katanya.
Kasus pertama terjadi pada Jumat (18/12/2022) sekitar pukul 20.30 wita dengan lokasi Bengkel GSI (Gunung Sagu Indah) Desa Mekarjaya Kecamatan Angsana Kabupaten Tanahbumbu
Kronologis kasus penipuan itu adalah, korban Verry, sedang service mobil dibengkel GSI (Gunung Sagu Indah) kemudian diajak oleh salah satu karyawan GSI (pelaku) pelaku untuk melaksanakan kerjasama berupa bisnis membantu membelikan sparepart injektor dan pelaku pun meminta modal sebanyak Rp 10.000.000 kepada korban.
Saat itu, korban pun menyetujui dikarenakan dijanjikan suatu keuntungan yang tidak disebutkan nominalnya, dikarenakan pelaku tidak ada kepastian untuk mengembalikan uang yang telah diserahkan, baru sadar dirinya trlah ditipu.
” Alhasil, korban telah tertipu sehingga mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000 dan melaporkan krjadian itu ke pihak kepolisian, ” katanya.
Sementara kasus keduanya, pada Sabtu (8/12/2022) masij ditempat yang, pelaku juga melakukan prnipuan dengan modus jual beli sparepart injektor mobil.
Pada saat itu korban mentransferkan uang sejumlah Rp 3.500.000 dari rekeningnya ke rekening pelaku. Kemudian pada Senin (14/12/2022) sekitar pukul 11.36 wita korban mentransfer kembali uang sebesar Rp 15.000.000, ke rekening pelaku.
Saat itu, pelaku dengan bisnis tersebut menjanjikan keuntungan sebesar Rp 5.000.000 namun hingga saat ini hal tersebut tidak terjadi sehingga korban merasa telah tertipu dengan kerugian sebesar Rp 18.500.000.
” Jadi, pelaku ini modusnya menjanjikan sparepart yang bisa dibisniskan. Namuan kenyataannya, korban malah ditipu hingga kehilangam belasan juta rupiah, ” katanya.
Dari kasus tersebut, kini pelaku sudah ditahan di Mapolsek untuk proses lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan berupa buku rekening Bank BRI. (dat)