METROKALSEL.CO.ID, BATULICIN – Unit Reskrim Polsek Batulicin ringkus dua perempuan dan satu laki-laki yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu).
Penangkapan dilakukan pada Kamis (16/3/2023) sekitar 16.00 WITA di Jalan Dharma Praja Rt 02 kelurahan gunung tinggi Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu.
Tiga tersangka yang diamankan yaitu MY (25) pria Sarjana asal warga Desa Sejahtera Kecamatan Simpangempat Tanah Bumbu Kalsel, bersama dua rekannya, RK (32) wargaSarang Tiung Kotabaru dan FT (33) warga Saring Sungai Binjai Kecamatan Kusan Tengah Tanah Bumbu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketiganya kini ditahan di Mapolsek Batulicin untuk proses lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humasnya AKP Saryanto didampingi Kapolsek Batulicin Ipda Kusnin, Minggu (19/3/2023) membenarkan penangkapan tersebut.
” Dari ketiga pelaku, barang bukti yang diamankan berupa 8 paket narkotika jenis sabu berat 2,36 gram, bersama bong, pipet kaca, sendok plastik, mancis dan plastik klip, ” katanya.
Dijelaskannya, penangkapan berawal dari informasi masyarakat kemudian menindaklanjuti hal tersebut Unit Reskrim Polsek Batulicin melakukan penyelidikan.
Setelah mendapatkan informasi akurat, Unit Reskrim Polsek Batulicin pada hari Kamis tanggal 16 Maret 2023 pukul 16.00 WITA melakukan penggrebekan di dalam sebuah rumah di Jalan Dharma Praja Rt 02 Kelurahan Gunung Tinggi Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu.
Di rumah tersebut, satu pria dan dua perempuan berhasil diamankan bersama dengan barang buktinya sabu dan lainnya. Ituditemukan diatas sebuah meja di dalam rumah tersebut.
” Sekarang pelaku sudah diproses sesuai aturan hukum yang berlaku, ” katanya. (hdy)