METROKALSEL.CO.ID, BATULICIN – Unit Reskrim Polsek Angsana yang dipimpin oleh Kapolsek Angsana melakukan penangkapan terhadap pelaku peredaran narkotika jenis sabu.
Pelakunya merupakan warga asal Desa Tanjung Seloka Kecamatan Pulau Laut Selatan Kabupaten Kotabaru. Pelaku berinisial SA (26) yang saat ditangkap berada di rumah kontrakannya di Desa Karang Indah Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan tisu didalam bungkus rokok Sampoerna Hijau. Satu paket sabu memiliki berat 0,75 gram.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal itu dibenarkan Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga, Selasa (13/6/2023).
” Pelaku sudah ditahan di Polsek Angsana untuk diproses sesuai aturan hukum yang berlaku, ” katanya.
Dijelaskan, kronologi penangkapan itu terjadi pada Selasa 13 juni 2023 sekitar pukul 02.00 wita di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Desa Karang Indah RT 13 unit Reskrim Polsek Angsana dipimpin oleh Kapolsek Angsana Iptu Rahmat.
Penangkapan saat tersangka datang ke rumah kontrakan dan akan dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh anggota, barang bukti 1 paket narkotika seberat 0,75 gram yang disimpan di bungkus tisu didalam bungkus rokok sampoerna hijau dibuang tersangka ke lantai rumah.
Setelah ditemukan anggota dan diperlihatkan 1 paket narkotika yang dibuang tersangka mengakui kepemilikannya.
” Saat iru juga, pelaku langsung digelandang ke Mapolsek, ” katanya. (hdy)