METROKALSEL.CO.ID, BATULICIN – Unit Reskrim Polsek Simpang Empat sukses lakukan pengungkapan dan penangkapan pelaku kejahatan terkait tindak pidana penggelapan truk pembawa harang.
Pelaku bahkan lari ke Kalimantan Timur hingga akhirnya pada Kamis (10/8/2023) sekitar pukul 04.00 Wita, Unit Reskrim Polsek Simpang Empat bersama Unit Resmob Polres Tanah Bumbu yang di back up Unit Jatanras Polresta Samarinda dan Unit Jatanras Polda Kalimantan Timur ringkus pelaku di Jalan Kurnia Makmur Kelurahan Harapan Baru Kecamatan Loa Jalan Ilir Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur.
Diketahui, pelaku bernama Ifamuji alias Muji (30) warga Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. Kini pelaku digelandang ke Mapolsek Simpangempat Tanah Bumbu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini dibenarkan Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga didampingi Kapolsek Simpangempat, AKP H Tony Haryono, Jumat (11/8/2023).
” Pelaku penggelapan truk harang ini ditangkap di Kaltim. Pelaku membawa truk korbannya ke Kaltim tanpa sepengetahuan pemiliknya dan tidak bisa dihubungi, ” katanya.
Kronologisnya, pada hari Selasa tanggal 1 Agustus 2023 sekitar pukul 19.00 Wita di Jalan Bina Bersama Desa Sarigadung Kecamatan Simpangempat Kabupaten Tanah Bumbu.
Kejadian berawal pada hari tersebut, yang mana pelaku disuruh untuk mengantar muatan kayu harang ke Banjarmasin.
Namun pada hari Rabu 23.00 Wita malam, pelaku dihubungi oleh korban mengaku sedang mengantri mengisi minyak di SPBU. Akan tetapi, sampai dengan sekarang pelaku tidak kembali juga mengantarkan mobil milik korban ke rumahnya dan saat dihubungi kembali oleh korban, pelaku sudah tidak mau mengangkat telpon korban.
” Dari kejaduan itu, korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata pelaku sedang di Kaltim hingga akhirnya tim gabungan berhasil meringkus pelakunya,” katanya. (hdy)