KOTABARU,Metrokalsel.co.id – Sebagai wujud pelayanan prima kepada masyarakat, Polres Kotabaru Polda Kalsel, mensosialisasikan Pelayanan Polri Call Center.
Tujuannya untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat pada saat memerlukan pelayanan pihak Kepolisian, di Pasar limbur raya kotabaru , Minggu (2/4/2021).
Menindaklanjuti program kebijakan Kapolri, Polres Kotabarumelaksanakan pemasangan stiker Call Center 110 sekaligus mensosialisasikan keberadaan layanan pengaduan ini kepada masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga :Â Usai Tarawih, 4 kios di Sungai Taib Kotabaru Hangus Diamuk Sijago Merah
Personel Polres Kotabaru melakukan pemasangan stiker tentang Layanan Call Centre 110 yang pasang di tempat-tempat keramaian, guna memudahkan masyarakat untuk mengetahui layanan tersebut.
Kapolres Kotabaru melalui Kasitipol Iptu Wastana, menyampaikan, saat ini layanan 110 telah aktif di Polres Kotabaru, dihimbau kepada masyarakat bilamana membutuhkan layanan informasi, layanan pengaduan maupun laka lantas dapat menghubungi nomor 110, pihak Kepolisian Polres Kotabaru beserta jajaran akan segera menindak lanjuti laporan saudara.
“Layanan 110 merupakan terobosan Polri dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, agar call center ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik baiknya sesuai dengan kebutuhannya†pungkasnya (mka/ebt)