Metrokalsel.co.id, KOTABARU – Polres Kotabaru musnahkan barang bukti dari 3 perkara yang telah diungkap Satresnarkoba bertempat di ruang Vidcon, Senin (10/1/22).
Press realese pemusnahan dipimpin langsung
Kapolres kotabaru AKBP M Gafur Aditiya Harisada Siregar SIK didampingi Kajari, Andi Irfan Safrudin SH , ketua Pengadilan Negeri, Ahmad Suhuher Serta Wakapolres Kompol Yulianor Abdi, Kasat Narkoba Iptu Gunalis Agam ,Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil ,Kasat Polairud AKP Koes Adi Darma serta jajaran.
Kapolres Kotabaru, AKBP M Gafur Aditiya Harisada Siregar menyampaikan, pemusnahan barang bukti
itu dilakukan setelah adanya petunjuk jelas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Satnarkoba Polres Kotabaru telah berhasil menangkap tersangka ZA di Senin 25 Oktober 2021 sekitar jam 18.00 wita di Jalan Veteran Desa Dirgahayu Kecamatan Pulau Laut Utara kabupaten Kotabaru ,tepatnya di depan Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Kotabaru dengan barang bukti sebanyak 42 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 23,44 gram.
Setelah dikurangi dengan berat plastik klip dan didapatkan berat bersih sebanyak 15,04 gram, Sebanyak 0,03 gram disisihkan untuk uji sampel di Balai POM Banjarmasin. Sebanyak 0,50 gram disisihkan untuk pembuktian di persidangan Pengadilan Negeri Kotabaru, Sisanya sebanyak 14,51 gram dimusnahkan .
“Dasar Surat Penetapan Status Barang Sitaaan Narkotika Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru Untuk perkara tersebut sudah Tahap I dan menunggu Tahap II”, ucapnya.
Kemudian tersangka FA dan ES. Keduanya ditangkap pada hari Minggu tanggal 19 Desember 2021 sekitar pukul 00.30 wita di Jalan Raya Provinsi Kalsel-Tim Desa Serongga Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru dengan barang bukti sebanyak 17 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 17,20 gram setelah dikurangi dengan berat plastik klip dan didapatkan berat bersih sebanyak 12,54 gram.
Sebanyak 0,02 gram disisihkan untuk uji sampel di Balai POM Banjarmasin. Sebanyak 0,50 gram disisihkan untuk pembuktian di persidangan Pengadilan Negeri Kotabaru, sisanya sebanyak 12,02 gram dimusnahkan.
Dasar Surat Penetapan Status Barang Sitaaan Narkotika Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru untuk perkara tersebut masih sidik ( dalam pemberkasan ).
Selanjutnya tersangka ketiga Tirta yang terjadi Selasa 21 Desember 2021 sekitar jam 18.00 Wita di Jalan Kotip Trubus Dusun Kotip Rt.05 Desa Batu Botuk Kecamatan Komam Kabupaten Paser Provinsi Kaltim dengan barang bukti sebanyak 3 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,01 gram setelah dikurangi dengan berat plastik klip dan didapatkan berat bersih sebanyak 3,41 gram.
Sebanyak 0,02 gram disisihkan untuk uji sampel di Balai POM Banjarmasin dan sebanyak 0,50 gram disisihkan untuk pembuktian di persidangan Pengadilan Negeri Kotabaru. Sisanya sebanyak 2,89 gram dimusnahkan. Dasar Surat Penetapan Status Barang Sitaaan Narkotika Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru , untuk perkara tersebut masih sidik ( pemberkasan ).
Total Barang Bukti Narkotika jenis sabu yang akan di musnahkan sebanyak 29,42 Gram. Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam blender kemudian setelah itu dilarutkan di dalam ember yang berisi sabun deterjen kemudian diaduk selanjutnya dibuang ke dalam toilet (wc). (ebt/mka)