Polres Kotabaru Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu

Senin, 10 Januari 2022 - 15:16 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metrokalsel.co.id, KOTABARU – Polres Kotabaru musnahkan barang bukti dari 3 perkara yang telah diungkap Satresnarkoba bertempat di ruang Vidcon, Senin (10/1/22).

Press realese pemusnahan dipimpin langsung
Kapolres kotabaru AKBP M Gafur Aditiya Harisada Siregar SIK didampingi Kajari, Andi Irfan Safrudin SH , ketua Pengadilan Negeri, Ahmad Suhuher Serta Wakapolres Kompol Yulianor Abdi, Kasat Narkoba Iptu Gunalis Agam ,Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil ,Kasat Polairud AKP Koes Adi Darma serta jajaran.

Kapolres Kotabaru, AKBP M Gafur Aditiya Harisada Siregar menyampaikan, pemusnahan barang bukti
itu dilakukan setelah adanya petunjuk jelas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Satnarkoba Polres Kotabaru telah berhasil menangkap tersangka ZA di Senin 25 Oktober 2021 sekitar jam 18.00 wita di Jalan Veteran Desa Dirgahayu Kecamatan Pulau Laut Utara kabupaten Kotabaru ,tepatnya di depan Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Kotabaru dengan barang bukti sebanyak 42 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 23,44 gram.

Setelah dikurangi dengan berat plastik klip dan didapatkan berat bersih sebanyak 15,04 gram, Sebanyak 0,03 gram disisihkan untuk uji sampel di Balai POM Banjarmasin. Sebanyak 0,50 gram disisihkan untuk pembuktian di persidangan Pengadilan Negeri Kotabaru, Sisanya sebanyak 14,51 gram dimusnahkan .

“Dasar Surat Penetapan Status Barang Sitaaan Narkotika Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru Untuk perkara tersebut sudah Tahap I dan menunggu Tahap II”, ucapnya.

Kemudian tersangka FA dan ES. Keduanya ditangkap pada hari Minggu tanggal 19 Desember 2021 sekitar pukul 00.30 wita di Jalan Raya Provinsi Kalsel-Tim Desa Serongga Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru dengan barang bukti sebanyak 17 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 17,20 gram setelah dikurangi dengan berat plastik klip dan didapatkan berat bersih sebanyak 12,54 gram.

Sebanyak 0,02 gram disisihkan untuk uji sampel di Balai POM Banjarmasin. Sebanyak 0,50 gram disisihkan untuk pembuktian di persidangan Pengadilan Negeri Kotabaru, sisanya sebanyak 12,02 gram dimusnahkan.

Dasar Surat Penetapan Status Barang Sitaaan Narkotika Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru untuk perkara tersebut masih sidik ( dalam pemberkasan ).

Selanjutnya tersangka ketiga Tirta yang terjadi Selasa 21 Desember 2021 sekitar jam 18.00 Wita di Jalan Kotip Trubus Dusun Kotip Rt.05 Desa Batu Botuk Kecamatan Komam Kabupaten Paser Provinsi Kaltim dengan barang bukti sebanyak 3 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,01 gram setelah dikurangi dengan berat plastik klip dan didapatkan berat bersih sebanyak 3,41 gram.

Sebanyak 0,02 gram disisihkan untuk uji sampel di Balai POM Banjarmasin dan sebanyak 0,50 gram disisihkan untuk pembuktian di persidangan Pengadilan Negeri Kotabaru. Sisanya sebanyak 2,89 gram dimusnahkan. Dasar Surat Penetapan Status Barang Sitaaan Narkotika Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru , untuk perkara tersebut masih sidik ( pemberkasan ).

Total Barang Bukti Narkotika jenis sabu yang akan di musnahkan sebanyak 29,42 Gram. Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam blender kemudian setelah itu dilarutkan di dalam ember yang berisi sabun deterjen kemudian diaduk selanjutnya dibuang ke dalam toilet (wc). (ebt/mka)

 

Berita Terkait

Kabel Bawah Laut Putus, DPRD Kotabaru Desak Telkom Percepatan Perbaikan Jaringan Internet
Ratusan Runner Meriahkan Run 5K Kids Kingdom di Siring Laut Kotabaru
Aparat Desa Se-Pulau Laut Utara Ikuti Family Gathering di Tumpang Dua
Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu Bersama Komisi III Tinjau Progres Pembangunan Jembatan Kalimantan-Kotabaru
Pimpinan DPRD Kotabaru dan Komisi II Kunker ke Pelindo, KKP, dan PT ASDP
Dishub Kotabaru Gelar Jalan Sehat sebagai Momentum Silaturahmi dan Motivasi Kerja
Panen Raya Jagung Serentak di Semisir Kotabaru, Perkuat Swasembada Pangan 2026
Gedung Koperasi Merah Putih Desa Sejakah Mulai Dibangun, Disaksikan DPMD Kotabaru

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 16:06 WITA

Kabel Bawah Laut Putus, DPRD Kotabaru Desak Telkom Percepatan Perbaikan Jaringan Internet

Minggu, 11 Januari 2026 - 19:06 WITA

Ratusan Runner Meriahkan Run 5K Kids Kingdom di Siring Laut Kotabaru

Sabtu, 10 Januari 2026 - 17:15 WITA

Aparat Desa Se-Pulau Laut Utara Ikuti Family Gathering di Tumpang Dua

Jumat, 9 Januari 2026 - 21:53 WITA

Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu Bersama Komisi III Tinjau Progres Pembangunan Jembatan Kalimantan-Kotabaru

Jumat, 9 Januari 2026 - 10:43 WITA

Pimpinan DPRD Kotabaru dan Komisi II Kunker ke Pelindo, KKP, dan PT ASDP

Kamis, 8 Januari 2026 - 15:43 WITA

Panen Raya Jagung Serentak di Semisir Kotabaru, Perkuat Swasembada Pangan 2026

Kamis, 8 Januari 2026 - 15:40 WITA

Gedung Koperasi Merah Putih Desa Sejakah Mulai Dibangun, Disaksikan DPMD Kotabaru

Kamis, 8 Januari 2026 - 09:39 WITA

Kinerja PRIMA, Lapas Kotabaru Raih 8 Penghargaan di Rakor Rencana Aksi 2026 Kanwil Ditjenpas Kalsel

Berita Terbaru