METROKALSEL.CO.ID,KOTABARU – Sekitar 1500 karung pasir tanah yang mengandung emas diduga hasil pertambangan emas illegal diamankan polisi.
Pasalnya, tumpukan karung di daerah Sungai Liat Kecamatan Sungai Durian Kabupaten Kotabaru, merupakan hasil Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang dilakukan masyarakat dan berada di Izin Konsesi PT Pelsart Tambang Kencana (PTK).
Alhasil, satu orang pemilik karung tersebut berinisial AH (62) warga Desa Buluh Kuning, diamankan jajaran Polsek Sungai Durian, Rabu (23/8/2023) sekitar pukul 10.00 wita.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto melalui Kapolsek Sungai Durian, IpdanTri Wibawa, membenarkan adanya tumpukan karung hasil PETI emas.
Itu berawal saat anggota mendapat informasi adanya pertambangan tanpa Izin (PETI) yang dilakukan oleh masyarakat dilokasi tersebut.
Tepatnya di Titik koordinat M 0379355, 9723256 terdapat sisa pengambilan material tanah dan pasir yang mengandung emas dengan menggunakan karung.
” Ada sebanyak 1.500 karung ditemukan anggota dilokasi dan ada satu buah gulungan pipa karet warna biru, satu buah mesin diesel merk Domfeng, Satu buah mesin pompa air serta Empat buah karpet disekitar kebun karet salah satu milik Juhran Warga Desa Buluh Kuning Kecamatan Sungai Durian,” jelasnya.
Atas penguasaan kepemilikan AH (62) warga desa Buluh Kuning akui tumpukan karung berisi tanah pasir yang mengandung emas miliknya.
” Karung itu akan rencananya dilakukan proses untuk mendapatkan emasnya,” ungkapnya pelaku ke anggota Polsek.
Atas kejadian tersebut, Polsek Sungai Durian masih melakukan proses penyelidikan untuk guna lebih lanjut lagi. (ebt)