Pertama di Kalsel, Satreskrim Polres Tanbu Tangkap Pelangsir BBM Subsidi Pertalite Usai Koordinasi BPH Migas

Rabu, 21 Juni 2023 - 14:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

METROKALSEL.CO.ID, BATULICIN – Satreskrim Polres Tanah Bumbu melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), ungkap kasus penyalahgunaan BBM Bersubsidi jenis Pertalite.

Ini menindaklanjuti setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, danatau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001.

Itu tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Alhasil, seorang pria yang kedapatan miliki 45 Jerigen ukuran 25 liter dengan total 1.125 liter itu, langsung diamankan bersama barang buktinya.

Tersangka berinisial R (39) warga asal Desa Penyolongan Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Pengungkapan kasus itu disampaikan Waka Polres Tanah Bumbu, Kompol Sofyan SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Endris Ary Dinindra SIK dan Kanit Tipidter serta Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga saat press release di halaman Satreskrim Polres setempat, Selasa (21/6/2023) siang.

Dijelaskannya, perbuatan pelaku R dilakukan dengan cara membeli bahan bakar minyak jenis pertalite dari SPBU/64722003 Sungai Kecil Desa Gunung Besar Kecamatan Simpangempat, Selasa tanggal 6 Juni 2023 sampai dengan hari Rabu tanggal 7 Juni 2023 dengan harga Rp 10.000 per liter dengan menggunkan 1 mobil pick up Suzuki Carry warna putih dengan nomor polisi DA 8566 ZM dan membawa 5 buah jerigen plastik kosong kapasitas 25 liter.

Kemudian mengantri di SPBU untuk pengisian bahan bakar minyak jenis pertalite secara berulang kali yaitu sebanyak 20 sehingga bahan bakar minyak jenis pertalite tersebut tekumpul sebanyak 1.125 liter atau sebanyak 45 jerigen.

” Bahan bakar tersebut akan di jual kembali kepada orang yang telah memesan bahan bakar minyak kepada pelaku untuk dijual dan sebagian juga dibawa ke kios milik pelaku R untuk dijual secara ecer dengan harga paling rendah Rp 270.000 per jerigen atau 10.800 per liternya dan paling tinggi Rp 275.000, per jengen atau Rp 11.000 perliternya,” katanya.

Sedangkan apabila pelaku R menjualnya di kiosnya sendiri dengan harga Rp 12.000 per liternya dan pelaku R mendapatkan keuntungan, mulai Rp 200 sampai dengan Rp 400 perliternya.

” Ini memang yang pertama dikalsel, kita terapkan aturan tersebut dan kami koordinasi dengan BPH MIGAS, ” tambah AKP Endris.

Sebab itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar sesuai dengan kewajaran saja dari segi keamanan, apalagi ini barang yang mudah terbakar.

Sebab itu, sesuai intruksi Wakapolres, Endris akan segera berkomunikasi dengan pemerintah daerah, Pertamina untuk pemenuhan kebutuhan BBM di masyarakat. (hdy)

Berita Terkait

Pria Ini Bunuh Bosnya Karena Sakit Hati, Sempat Tidur Beberapa Malam Dengan Mayatnya
Maksimalkan Publikasi, Imigrasi Kelas II TPI Batulicin Gandeng Media Sampaikan Informasi ke Masyarakat
Bupati Andi Rudi Latif Teken Kerjasama Strategis dengan Universitas Widya Gama Malang
Jelang Ramadhan, Polsek Simpang Empat Sisir Tempat Hiburan Malam dan Amankan 24 Botol Miras
Pengembangan SDM, Bupati Andi Rudi Latif Lakukan Penjajakan Kerjasama dengan AKABI
Bupati Andi Rudi Latif Buka Bimtek E-Monev Pro 2026, BerAKSI Wujudkan Kinerja Optimal dan Profesional
Tanah Bumbu Raih Dua Penghargaan di Rakor Percepatan Pembangunan Kalsel 2026
Penutupan Peringatan BK3N di PT Borneo Indobara: Wujudkan Profesionalisme dan Zero Accident

Berita Terkait

Jumat, 20 Februari 2026 - 14:14 WITA

Pria Ini Bunuh Bosnya Karena Sakit Hati, Sempat Tidur Beberapa Malam Dengan Mayatnya

Kamis, 19 Februari 2026 - 10:33 WITA

Maksimalkan Publikasi, Imigrasi Kelas II TPI Batulicin Gandeng Media Sampaikan Informasi ke Masyarakat

Kamis, 19 Februari 2026 - 09:58 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Teken Kerjasama Strategis dengan Universitas Widya Gama Malang

Rabu, 18 Februari 2026 - 11:51 WITA

Jelang Ramadhan, Polsek Simpang Empat Sisir Tempat Hiburan Malam dan Amankan 24 Botol Miras

Rabu, 18 Februari 2026 - 11:16 WITA

Pengembangan SDM, Bupati Andi Rudi Latif Lakukan Penjajakan Kerjasama dengan AKABI

Selasa, 17 Februari 2026 - 06:34 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Buka Bimtek E-Monev Pro 2026, BerAKSI Wujudkan Kinerja Optimal dan Profesional

Selasa, 17 Februari 2026 - 06:30 WITA

Tanah Bumbu Raih Dua Penghargaan di Rakor Percepatan Pembangunan Kalsel 2026

Senin, 16 Februari 2026 - 18:29 WITA

Penutupan Peringatan BK3N di PT Borneo Indobara: Wujudkan Profesionalisme dan Zero Accident

Berita Terbaru

Kotabaru

Bupati Kotabaru Hadiri Kunker Reses Komisi II DPR RI di Kalsel

Jumat, 20 Feb 2026 - 20:16 WITA