
Metrokalsel.co.id, KOTABARU– Upaya memperkuat tatanan sosial serta mendorong pemberdayaan generasi muda di Kabupaten Kotabaru terus digencarkan.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotabaru, Dr. Gewisma Gema Putra, menggelar sosialisasi dua peraturan daerah (Perda) strategis, yakni Perda Kabupaten Layak Pemuda dan Perda Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat, Senin (30/3/26).
Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Kotabaru, yakni M. Thoriq Fahri, S.H., M.H. dan Rizky Firdaus Subchan, S.H., M.Kn., yang bertugas sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Sosialisasi ini dihadiri puluhan tokoh masyarakat serta elemen pemuda dari berbagai organisasi di Kabupaten Kotabaru.
Dalam sambutannya, Dr. Gewisma Gema Putra menegaskan bahwa Perda Kabupaten Layak Pemuda bukan sekadar formalitas administratif, melainkan menjadi payung hukum untuk menjamin ruang kreativitas, partisipasi, dan kontribusi aktif pemuda dalam pembangunan daerah.
“Pemuda harus menjadi garda terdepan dalam menghadapi berbagai tantangan sosial. Melalui Perda ini, kita ingin memastikan mereka memiliki ruang, perlindungan, dan dukungan untuk berkembang,” ujarnya.
Selain itu, Perda Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat dinilai penting sebagai landasan dalam menjaga kerukunan dan harmoni di tengah keberagaman masyarakat Kotabaru.
Antusiasme peserta terlihat dari berbagai aspirasi yang disampaikan. Sejumlah perwakilan pemuda berharap kehadiran kedua Perda tersebut mampu meningkatkan kesadaran sosial serta mendorong kepedulian terhadap berbagai isu yang berkembang di lingkungan masyarakat.
Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat—khususnya generasi muda—semakin kuat dalam menciptakan lingkungan yang inklusif, harmonis, dan berdaya saing. (ebt)







Tinggalkan Balasan