METROKALSEL.CO.ID,KOTABARU – Perempuan muda harus berurusan dengan pihak kepolisian resort Kotabaru karena kasus narkotika.
Pasalnya perempuan berinisial GA (22), diketahui merupakam rekanan dari tersangka SRR yang lebih dulu diamankan Satresnarkoba Polres Kotabaru.
Prngakuan SRR, ia mendapatkan barang dari wanita muda itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto melalui Kasat Narkoba AKP Nur Alam membenarkan, penangkapan tersangka GA merupakan hasil pengembangan kasus dari SRR.
Yang mana anggota Sat Resnarkoba Polres Kotabaru melakukan penangkapan terhadap GA di rumahnya yang beralamat di Jalan H Agus Salim Gg Fajar Kecamatan Pulau Laut Tengah Kabupaten Kotabaru, Sabtu 3 Juni 2023, Pukul 02.20 Wita.
Kemudian pada saat dilakukan penggeledahan di rumah tepatnya di dalam kamar di temukan barang bukti berupa 67 paket klip kecil narkotika jenis sabu dengan berat kotor 14,86 gram dan berat bersih 8,16 gram dan 2 paket klip besar narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,23 dan berat bersih 4,83 gram.
Selain itu, ada timbangan digital, Handphone merk IPHONE warna ungu, plastik klip kosong, sendok yang terbuat dari sedotan plastik dan toples plastik permen lunak.
” Dari kejadian tersebut pelaku dan barang bukti di bawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut,” terangnya. (ebt)