METROKALSEL.CO.ID, BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepakatan dengan PT Indocement Tunggal Prakarsa (ITP).
Kerjasama itu terkait penyediaan bahan bakar alternatif dari hasil pengolahan sampah domestik.
Penandatanganan MoU tersebut dilakukan pemerintah daerah diwakili Sekretaris Daerah Tanbu H Ambo Sakka di Kantor Pusat PT Indocement Tunggal Prakarsa di Citeureup, Bandung, Jawa Barat, Rabu (4/1/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sedangkan dari pihak PT Indocement Tunggal Prakarsa diwakili oleh GM AFAM (Alternatif Fuel and Alternatif Material) selaku Kuasa Direksi.
“Tujuan kerjasama ini adalah untuk optimalisasi pengolahan sampah dan sebagai pemanfaatan energi alternatif bahan bakar, serta dalam rangka mendukung pemeliharaan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Tanah Bumbu,†ujar Sekda H Ambo Sakka didampingi Kepala Dinas lingkungan Hidup (DLH) Tanbu Rahmad Prapto Udoyo. (ril)