Metrokalsel.co.id, BATULICIN – Ada sebanyak 2 pasangan suami istri diringkus jajaran unit resmob Polres Tanah Bumbu Polda Kalsel bersama resmob Polres Kabupaten Paser Kalimantan Timur.
Keempat pelaku itu diringkus pada Sabtu (6/11/2021) sekitar pukul 22.00 wita di Desa Kerayaan Sentosa Gunung Kijang Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser Kalimantan Timur.
Pelakunya adalah pasanga suami istri NE (24) dan MS (24) warga Jalan Batu Benawa Gang Garuda Desa Bersujud, MF (28) dan NR (28) warga Jalan Pesantren Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanahbumbu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Tanbu AKBP Himawan Sutanto Saragih SIK, melalui Kasi Humasnya AKP H I Made Rasa didampingi Kasat Reskrim Iptu Wahyudi, Minggu (7/11/2021), menyebutkan penangkapan terhadap pelaku penipuan dengan modus investasi dilakukan setelah adanya laporan korban.
Peristiwa penipuan ini terjadi sejak bulan Januari tahun 2021 di Site BIB real Fi Gini Mulya Desa Girimulyo Kecamatan Kuranji Kabupaten Tanah Bumbu. Â
Berawal dari korban atas nama Her di tawari untuk menanam modal oleh tersangka Norman, lalu korban bertanya caranya untuk mengetahui prosesnya.
Dijelaskan tersangka, bila menanam uang sebesar Rp 1.000.000 nanti setelah 15 hari akan dikembalikan uang sebesar Rp 1.300.000. Kemudian pada tanggal 10 Oktober 2021 korban mengirim uang kepada pelaku, MS selaku istri NE dengan Nomor Rekening 0310014315199 Bank Mandiri sebesar Rp 70.000.000 dan pelaku NE menjanjikan bahwa uang tersebut akan dikembalikan pada tangggal 5 November 2021 sebesar Rp 91.000.000.
Pada tanggal 2 November 2021 korban mengirim uang ke MSlagi dengan No Rek 0310014315199 Bank Mandiri sebesar Rp 5.000.000 dan pelaku NE menjanjikan uang tersebut akan dikembalikan pada tanggal 19 November 2021.
Kemudian pada hari Selasa tanggal 3 November 2021 sekitar pukul 22.00 Wita korban mendapatkan informasi dari temannya yang bernama Tamrin bahwa pelaku, NE tersebut sudah tidak ada lagi di rumahnya dan sudah tidak bisa dihubungi.
Mendengar kabar tersebut, korban mencoba menghubungi nomor handphone pelaku dan ternyata benar sudah tidak bisa dihubungi lagi.
” Akibatnya, si korban ini mengalami kerugian Rp 75.000.000 hingga akhirnya melapor ke Polres Tanahbumbu. Setelah ditundak lanjuti, pelaku akhirnya bisa menangkap komplotan penipuan tersebut di Kabupaten Paser,” katanya.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku NE di antaranya Mobil Toyota Rush warna Hitam, Laptop Merk ASUS, 2 HP Iphone 12 Promax, dan Uang senilai Rp 70.000.000.
Sementara dari tangan pelaku MF berupa Toyota Fortuner putih, Laptop merk Asus Vivobook warna cream, Ipad pro, HP Iphone 13 Pro Max, Iphone 12 pro max, Vivo V11 warna pink, 5 Kartu ATM BRI, 5 Buku rekening Bank BRI dan 1 sertifikat tanah atas nama Hamsah. (dat/mk)