Metrokalsel.co.id, KOTABARU – Seorang pria diamankan jajaran Polsek Pulau Laut Utara, Polres Kotabaru, yang kedapatan jual minuman keras (Miras).
Pria ini diamankan di Jalan Higa Gunung Kelurahan Kotabaru Hulu Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru, Minggu (12/5/2024).
Diamankannya pria berinisial ME ini pada saat jajaran Polsek Polres melakukan Operasi Sikat Intan 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Yang mana diketahui, jual miras merupakan pelanggaran Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto SIK melalui Kapolsek Pulau Laut Utara IPDA M Rifani membenarkan kasus tersebut.
Dia menjelaskan bahwa pelaku MR (25), warga yang beralamat di Jalan Higa Gunung Kelurahan Kotabaru Hulu Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru, ditangkap karena menjual minuman ber alkohol 95% cap Gajah dan minuman anggur merah cap Orang Tua tanpa izin,” ujarnya
Polsek Pulau Laut Utara menemukan 26 botol alkohol 95% cap Gajah dan 5 botol minuman anggur merah cap Orang Tua di rumah pelaku,” jelasnya
“Selanjutnya barang bukti dan pelaku MR dibawa ke Mapolsek Pulau Laut Utara untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya M Rifani.(ebt)