(Foto/istimewa) Pemberian Pembekalan Kepada CPNS Tanah Bumbu, Kalsel di Bandiklat Banjarbaru
Metrokalsel.co.id – Menunggu pengumuman hasil verifikasi pendaftaran CPNS, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), telah mengumumkan passing grade atau nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS tahun 2021.
Diketahui, nilai ambang batas SKD ini sejalan dengan keputusan Menteri PANRB Nomor 1023 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun 2021.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bagi yang sudah menunggu, ini adalah waktunya untuk mengamati berapa nilai yang harus dicapai agar bisa lolos tes seleksi CPNS dan PPPK 2021.
Hal tersebut disampaikan oleh Plt Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo dalam konferensi pers virtual, Kamis (29/7/2021), dikutip dari media Tribunjogja.com.
“Jadi nanti ada tiga tes yang dilakukan dalam SKD ini yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP),” ujarnya.
Dia menjelaskan, nilai ambang batas ini penting untuk dipenuhi para peserta agar mereka bisa lanjut seleksi ke tahapan berikutnya, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Berikut nilai ambang batas yang ditetapkan tahun 2021 ini:
Jalur formasi umum :
TKP (Tes Karakteristik Pribadi) skor minimal 166
TIU (Tes Intelegensi Umum) skor minimal 80
TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) skor minimal 65
Jalur disabilitas :
TKP (Tes Karakteristik Pribadi) tanpa minimum skor
TIU (Tes Intelegensi Umum) sebesar 60
TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) tanpa minimum skor
Akumulasi skor minimal 286
Jalur diaspora dan cumlaude :
TKP (Tes Karakteristik Pribadi) tanpa minimum skor
TIU (Tes Intelegensi Umum) sebesar 85
TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) tanpa minimum skor
Akumulasi skor minimal 311
Jalur putra-putri Papua dan Papua Barat :
TKP (Tes Karakteristik Pribadi) tanpa minimum skor
TIU (Tes Intelegensi Umum) sebesar 60
TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) tanpa minimum skor
Akumulasi skor minimal 286
Analis Perencanaan Kementerian PAN-RB, Aldita Adnan Wrisaba menjelaskan tes SKD terdiri dari beberapa tes yakni tes wawasan kebangsaan (TWK) 30 soal, tes intelegensi umum (TIU) 35 soal, dan tes karakteristik pribadi (TKD) 45 soal.
Untuk bobot nilai, TWK bobot nilainya kalau benar 5, kemudian kalau salah atau tidak menjawab 0 dengan nilai tertinggi 150. Lalu untuk TIU, jika benar mendapat nilai 5, jika salah atau tidak menjawab 0 maka nilai tertingginya 175.
“Terakhir, TKP ada lima tingkatan nilai kalau untuk jawaban paling sesuai 5, kemudian ada nilai 4, 3, 2, 1 kalau tidak menjawab 0, maka dengan total nilai tertinggi 225,” jelas Aldi. (mka)