Metrokalsel.co.id, KOTABARU – Perwakilan Masyarakat Hukum Adat Balai Adat Bangkalaan, Durabil, menyoroti adanya pihak-pihak yang mengatasnamakan masyarakat adat untuk kepentingan pribadi.
Hal tersebut disampaikannya saat mengikuti Focus Group Discussion (FGD) penyusunan Dokumen Status Lingkungan Hidup Daerah (SLHD) Kabupaten Kotabaru.
Dalam forum tersebut, Durabil menegaskan bahwa status masyarakat adat tidak boleh digunakan sebagai alat untuk mencari keuntungan pribadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Adat jangan diatasnamakan untuk kepentingan pribadi. Kami keberatan dan akan menuntut sesuai hukum adat yang berlaku,” tegasnya.
Ia menjelaskan, pengakuan sebagai bagian dari masyarakat adat harus dibuktikan melalui keterlibatan aktif dalam kegiatan dan ritual adat, seperti bebalai dan aruh adat, bukan sekadar klaim sepihak tanpa dasar.
Menurutnya, masyarakat adat memiliki tatanan dan aturan yang jelas dalam menentukan siapa yang benar-benar bagian dari komunitas adat tersebut.
Pernyataan tersebut juga merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 17 Tahun 2017 tentang Kelembagaan Adat Dayak, yang mengatur tentang pengakuan, perlindungan, serta peran masyarakat adat beserta hak-haknya di daerah.
Durabil berharap pemerintah daerah dapat lebih selektif dalam melibatkan perwakilan masyarakat adat pada berbagai kegiatan maupun forum resmi, agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Melalui kegiatan FGD ini, diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi yang memperkuat peran masyarakat adat dalam menjaga kelestarian lingkungan serta memastikan penerapan hukum adat berjalan sejalan dengan peraturan daerah. (ebt)








