Tim Bawaslu Melakukan Penertiban APK Secara Serentak Di Seluruh Wilayah Kabupaten Kotabaru
KOTABARU, Metrokalsel.co.id – Berakhirnya masa kampanye pada Minggu (5/12/2020) malam pukul 23.59 wita, menandakan masuknya masa tenang yang sudah dijawalkan.
Habisnya masa kamoanye Pilkada di Kotabaru, Tim Ba2aslu dn Kesbngpol Kotabaru langsung bergerak melakukan penertiban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemerintah daerah kotabaru bersama KPU, Bawaslu serta dibantu TNI, Polri dan unsur terkait lainya melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK).
Kepala Badan Kesbangpol Kotabaru, H Adi Sutomo, kepada Metrokalsel.co.id Sabtu (5/12/2020) malam memgakui sudah ada pertemuan dengan semua paslon dn timnya.
” Kami juga sudah menghibau kepada tim pemenangan kedua paslon yang ingin menertibkan APK terlebih lebih dulu disilahkan sebelum kami turun yang melakukannya sendiri,” ujar Tomo.
Sebelum melakukan penertiban APK, tim penertiban bersama -sama terlebih dahulu berkumpul dikantor Bawaslu Kotabaru, melakukan rapat terbatas yang dihadiri Kaban Kesbangpol Kotabaru, Kasatpol PP, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, Kapolsek, Koramil serta Panwascam , jajaran anggota Satpol PP dan Dishub Kotabaru.
Usai apel, langsung patroli menelusuri sepanjang jalan. Selama perjalanan ada terlihat APK yang masih terpasang, tim penertiban langsung dibantu Satpol PP dan lainya menurunkan APK yang masih terpasang dibahu jalan, depan rumah maupun tempat tempat lainya .
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kotabaru Mohammad Erfan mengatakan, karena masa kampanye berakhir, maka tidk boleh lagi ada APK yang berdiri.
Tim penertiban APK melakukan penertiban APK yang bisa dijangkau. Dia juga sempat melihat ada beberapa posko yang tidak secara langsung menurunkan APK, tetapi bertemu dengan mereka dan mereka berjanji bersedia malam ini untuk menurunkannya.
” Karena besok sudah memasuki hari masa tenang, maka tidak boleh lagi satupun ada alat peraga kampanye yang masih terpasang.Dan kalau ada yang masih terlihat terpasang di salah satu tempat, maka kita akan melakukan penurunan segera,” katanya.
Kecuali yang terpasang di tempat salah satu pemilik dan ngotot keras APK tidak mau di turunkan ,maka ada tindakan hukum karena menghalang-halangi pekerjaan Bawaslu untuk penertiban.
” Kita akan tegas,” pungkasnya. (mka03)