Mantan Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Tanah Bumbu, Jadi Tersangka Dugaan Penerimaan Gratifikasi

Jumat, 3 September 2021 - 10:37 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Dinas ESDM (Pertambangan) Kabupaten Tanah Bumbu, R Dwidjono Putrohadi Sutopo sebagai tersangka.

Dikutip dari CNN Indonesia, tersangka dituduhkan dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 27,6 miliar terkait peralihan izin tambang saat dirinya menjabat.

Dwidjono diketahui menjabat pada posisi itu pada periode 2011-2016. Kala itu, ia diduga menyalahgunakan jabatannya tersebut dan menerima suap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka RDPS bin M selaku pegawai negeri sipil atau penyelenggara negara dengan jabatan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2011 sampai dengan 2016 diduga telah menerima hadiah atau janji atau gratifikasi dengan total penerimaan sebesar Rp27,6 miliar,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (2/9/2021).

Penyidikan itu, kata Leonard, dilakukan berdasarkan surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-11/F.2/Fd.2/04/2021. Kemudian, penetapan tersangka itu didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-21/F.2/Fd.2/09/2021.

“Ditahan selama 20 hari ke depan sejak hari ini tanggal 02 September 2021 sampai dengan 21 September 2021,” ujar dia.

Izin Peralihan

Terpisah, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Supardi mengatkan bahwa penerimaan suap itu diduga berkaitan dengan izin peralihan pertambangan selama periode 2011-2016.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 5 ayat (2) jo. ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;

Selain itu, Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (CNN)

Berita Terkait

Dirut Pelindo Kunjungi Pelabuhan Batulicin, Dorong Peningkatan Capaian Kinerja 2025
Permasalahan Air Tak Lancar Segera Teratasi, Proyek Pemasangan Pipa Baru Rampung di Desember
PWI Tanah Bumbu Bakal Gelar Sosialisasi UU Pers dan ITE, Targetnya Semua Kepala SLTP dan SMA
PT Pelni Kotabaru Batulicin Kunjungi dan Salurkan Bantuan Bahan Bangunan ke STID Cantung
Warga Antusias Tukar Sampah Barter Sembako Istimewa PT Borneo Indobara dan Mitra Kerja di Kecamatan Angsana
Pemkab Tanbu Terima Kirab Obor Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) XII Kalimantan Selatan Tahun 2025
Kabag Hukum Tanbu Berikan Pemahaman Pencegahan Potensi Produk Hukum Desa Bermasalah
Pemiab Tanbu Gelar Pertemuan Koordinasi Advokasi Tim Pembina Posyandu

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 18:54 WITA

Dirut Pelindo Kunjungi Pelabuhan Batulicin, Dorong Peningkatan Capaian Kinerja 2025

Rabu, 5 November 2025 - 19:03 WITA

Permasalahan Air Tak Lancar Segera Teratasi, Proyek Pemasangan Pipa Baru Rampung di Desember

Selasa, 4 November 2025 - 18:14 WITA

PWI Tanah Bumbu Bakal Gelar Sosialisasi UU Pers dan ITE, Targetnya Semua Kepala SLTP dan SMA

Sabtu, 1 November 2025 - 08:35 WITA

PT Pelni Kotabaru Batulicin Kunjungi dan Salurkan Bantuan Bahan Bangunan ke STID Cantung

Kamis, 30 Oktober 2025 - 19:22 WITA

Warga Antusias Tukar Sampah Barter Sembako Istimewa PT Borneo Indobara dan Mitra Kerja di Kecamatan Angsana

Kamis, 30 Oktober 2025 - 17:04 WITA

Pemkab Tanbu Terima Kirab Obor Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) XII Kalimantan Selatan Tahun 2025

Rabu, 29 Oktober 2025 - 19:10 WITA

Kabag Hukum Tanbu Berikan Pemahaman Pencegahan Potensi Produk Hukum Desa Bermasalah

Rabu, 29 Oktober 2025 - 18:07 WITA

Pemiab Tanbu Gelar Pertemuan Koordinasi Advokasi Tim Pembina Posyandu

Berita Terbaru