Mantan Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Tanah Bumbu, Jadi Tersangka Dugaan Penerimaan Gratifikasi

Jumat, 3 September 2021 - 10:37 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Dinas ESDM (Pertambangan) Kabupaten Tanah Bumbu, R Dwidjono Putrohadi Sutopo sebagai tersangka.

Dikutip dari CNN Indonesia, tersangka dituduhkan dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 27,6 miliar terkait peralihan izin tambang saat dirinya menjabat.

Dwidjono diketahui menjabat pada posisi itu pada periode 2011-2016. Kala itu, ia diduga menyalahgunakan jabatannya tersebut dan menerima suap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka RDPS bin M selaku pegawai negeri sipil atau penyelenggara negara dengan jabatan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2011 sampai dengan 2016 diduga telah menerima hadiah atau janji atau gratifikasi dengan total penerimaan sebesar Rp27,6 miliar,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (2/9/2021).

Penyidikan itu, kata Leonard, dilakukan berdasarkan surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-11/F.2/Fd.2/04/2021. Kemudian, penetapan tersangka itu didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-21/F.2/Fd.2/09/2021.

“Ditahan selama 20 hari ke depan sejak hari ini tanggal 02 September 2021 sampai dengan 21 September 2021,” ujar dia.

Izin Peralihan

Terpisah, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Supardi mengatkan bahwa penerimaan suap itu diduga berkaitan dengan izin peralihan pertambangan selama periode 2011-2016.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 5 ayat (2) jo. ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;

Selain itu, Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (CNN)

Berita Terkait

Breakingnews! Tiga Ruang Kelas SDN 1 Wonorejo Kecamatan Kusan Hulu Hangus Terbakar
Sosialisasi Program MBG di Kalimantan Selatan, Tekankan Pentingnya Gizi Seimbang
Penerbangan Rute Batulicin-Makassar dan Sebaliknya, Kembali Layani Penerbangan
Tabligh Akbar Ramaikan Acara Senergitas Merah Putih di Pantai Pagatan
Polres Tanah Bumbu Panen Raya Jagung Serentak Kuartal III di Kelurahan Gunung Tinggi
Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Bupati Andi Rudi Latif Sempatkan Ziarah
Sebanyak 157 Pengurus Koperasi Merah Putih, Ikuti Pelatihan Digitalisasi
Ratusan Warga Tanbu Hadiri Maulid Nabi di Karang Jawa, Hadirkan Ulama KH Anwar Zahid

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 19:04 WITA

Breakingnews! Tiga Ruang Kelas SDN 1 Wonorejo Kecamatan Kusan Hulu Hangus Terbakar

Senin, 29 September 2025 - 17:40 WITA

Sosialisasi Program MBG di Kalimantan Selatan, Tekankan Pentingnya Gizi Seimbang

Senin, 29 September 2025 - 09:18 WITA

Penerbangan Rute Batulicin-Makassar dan Sebaliknya, Kembali Layani Penerbangan

Minggu, 28 September 2025 - 23:34 WITA

Tabligh Akbar Ramaikan Acara Senergitas Merah Putih di Pantai Pagatan

Minggu, 28 September 2025 - 16:37 WITA

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Bupati Andi Rudi Latif Sempatkan Ziarah

Jumat, 26 September 2025 - 20:59 WITA

Sebanyak 157 Pengurus Koperasi Merah Putih, Ikuti Pelatihan Digitalisasi

Kamis, 25 September 2025 - 14:16 WITA

Ratusan Warga Tanbu Hadiri Maulid Nabi di Karang Jawa, Hadirkan Ulama KH Anwar Zahid

Selasa, 23 September 2025 - 17:47 WITA

DPRD Tanbu Dengarkan Aspirasi Pedagang Pagatan Yang Enggan Direlokasi

Berita Terbaru

Kotabaru

Puluhan Kios di Blok G Pasar Kemakmuran Kotabaru, Ludes Terbakar

Selasa, 30 Sep 2025 - 09:03 WITA

Tanah Bumbu

Tabligh Akbar Ramaikan Acara Senergitas Merah Putih di Pantai Pagatan

Minggu, 28 Sep 2025 - 23:34 WITA