Lapas Kelas II B Banjarbaru Maksimalkan Hak Beribadah Narapidana Penganut Agama Buddha
Metrokalsel.co.id, Banjarbaru – Maksimalkan pelayanan narapidana, Lapas Kelas II B Banjarbaru perluas layanan keagamaan.
Perluasan layanan keagamaan kali ini menyasar warga binaan yang menganut agama Buddha. Dalam praktek-nya sebanyak lima narapidana Lapas kelas II B Banjarbaru setiap hari Sabtu akan mendapatkan siraman rohani dari Biksu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adanya perluasan layanan keagamaan ini merupakan implementasi dari pasal 14 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Permasyarakatan.
“Kita memaksimalkan pelayanan narapidana ini sesuai dengan hak-hak narapidana yang sesuai dalam pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 yang berbunyi, Narapidana berhak melakukan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya,” ucap Kasi Binadik Lapas Kelas II B Banjarbaru, Septyawan Kp melalui sambungan telepon, Sabtu (19/3/2022) malam.
Selain memaksimalkan pelayanan keagaamaan narapidana nantinya pihak Lapas Kelas II B Banjarbaru juga akan menandatangi MoU bersama Majelis Buddhayana Indonesia (MBI) Provinsi Kalimantan Selatan.
“Untuk mempermudah akses bimbingan keagamanan kami nantinya juga akan jalin kerjasama dengan MBI Provinsi Kalimantan Selatan,” ucap Septa.
Sebelumnya, Lapas Kelas II B Banjarbaru juga getol dalam pemenuhan hak beragama Narapidana.
“Untuk agama Islam, Kristen, dan Hindu sudah kita lakukan jauh-jauh hari ini sesuai dengan pemenuhan hak narapidana,” ujar Kasibinadik ini.
Diakhir Septa berharap dengan adanya perluasaan layanan keagamaan ini dapat membantu narapidana melakukan ibadah sesuai dengan agama yang dianut.
“Kita berharap dengan adanya perluasaan pelayanan keagaman ini mampu membantu narapidana untuk memperoleh layanan keagamaan sekaligus mendekatkan diri kepada Tuhan yang Maha Esa meskipun berada di dalam lembaga permasyarakatan ,” tutupnya. (tri/mka)