Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang terjadi di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan KPK dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025) setelah dilakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan OTT dilakukan pada Kamis (18/12/2025) di wilayah Hulu Sungai Utara. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak dari lingkungan Kejaksaan Negeri HSU beserta barang bukti berupa uang tunai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU, serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari HSU,” ujar Asep.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, para tersangka diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah instansi pemerintah daerah, di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas PUPR dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hulu Sungai Utara.
Pemerasan tersebut diduga berkaitan dengan penanganan perkara hukum, dengan modus permintaan sejumlah uang agar instansi terkait terhindar dari proses hukum.
Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai dengan nilai ratusan juta rupiah yang diduga berasal dari hasil pemerasan. Barang bukti tersebut saat ini telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Asep menjelaskan, dua dari tiga tersangka telah dilakukan penahanan oleh KPK. Sementara itu, tersangka lainnya yaitu Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari HSU hingga kini belum diamankan dan masih dalam tahap pencarian.
“Kami dari KPK mengimbau kepada tersangka Kasi Datun HSU, agar bersikap kooperatif dan segera menyerahkan diri,” tegasnya.
KPK memastikan penyidikan perkara ini akan terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana serta mendalami peran masing-masing pihak. Tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan bukti keterlibatan. (ril)








