METROKALSEL.CO.ID,KOTABARU – Menindaklanjuti hasil rapat dengar pendapat (RDP) dengan pengurus pedagang pasar kemakmuran dan asosiasi komunitas yang dituangkan dalam sebuah rekomendasi pimpinan dewan yang ditujukan kepada bupati Kotabaru untuk ditiadakan Bazar di Gebyar Ramadan Siring Laut Kotabaru.
Adapun aksi damai tersebut bertempat di depan gedung DPRD dan Kantor Pemda Kotabaru, Senin (27/3/2023).
Dengan tujuan alasan menolak bazar UMKM menampilkan penjualan barang barang pabrikasi berupa pakaian ,septu, sendal barang barang rumah tangga dan kelontongan karfet/ambal yang bukan peroduk UMKM .
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua harian persatuan pedagang Pasar Kemakmuran dan limbur raya, H Edwin Murhpy mengatakan, Senin (27/3/23) Aksi damai hari ini bersama pedagang pasar kemakmuran dan limbur raya Kotabaru.
” Dan hasil kesepakatan ini ditandatangani ketua DPRD Kotabaru Sayiri Muklis dan Sekertaris daerah kotabaru H Said Akhmad serta berkat dari bantuan pihak polres Kotabaru yaitu Wakapolres polres Kompol Sofyan, Plt kelapa dinas pariwisata Risa Ahyani, dan semua yang mendukung aksi damai ini,” ucapnya.
Mereka mengucapkan terima kasih kepada mereka semua atas bantuan dan pengertian mereka semua kepada seluruh pedagang pasar kemakmuran dan limbur raya Kotabaru.
Dengan bantuan mereka semua dengan seluruh pedagang yang pada hari ini secara tidak langsung melakukan unjuk rasa damai didepan kantor DPRD dan Kantor Pemda Kotabaru.
Akhirnya kesepakatannya, didapatkan yang mana untuk selanjutnya selain penjual yang tidak diperkenankan berakhirnya pada Sabtu 1 April 2023 dengan pukul 00.00 Wita, nanti kedepanyan.
” Untuk itu kami memohon maaf juga kepada pedagang yang sudah datang dari luar daerah ke Kotabaru yang mana mungkin harapan mereka sama dengan kita disini terlepas apapun masalahnya mereka harus pulang dan
mereka tidak diperkenankan lagi berjualan yang meliputi barang-barang dari pabrikasi di Kotabaru,” jelasnya.
” Mudah mudahan dibulan suci Ramadan ini yang tadinya kebijakan menjadi kebajikan kita semua,” pungkasnya. (ebt)