METROKALSEL.CO.ID, BATULICIN – Usai lakukan pengeroyokan, tiga pria memilih menyerahkan diri ke Polsek Simpangempat Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan, usai mengetahui sedang dicari pihak kepolisian.
Penyerahan diri itu dilakukan setelah sehari sebelumnya melakukan pengeroyokan terhadap pria yang mengaku salah satu istri dari pelaku yang digoda oleh korban.
Tiga pria tersebut adalah WS (29) asal Tuban Jawa Timur, AG (30) warga Desa Sejahtera Kecamatan Simpangempat dan FR (21) warga Desa Plajau Indah Kecamatan Simpangempat. Kini ketiganya, sudah mendekam di Mapolsek Simpangempat untuk diproses lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humasnya Iptu Jonser Sinaga didampingi Kapolsek Simpangempat AKP H Tony Haryano, Minggu (4/6/2023) membenarkan peristiwa tersebut.
” Tiga pelaku menyerahkan diri pada Jumat 2 Juni 2023 sekitar pukul 23.00 wita dan langsung diamankan unit reskrim dan menahan pelaku, ” katanya.
Yang mana diketahui, sebelum menyerahkan diri, para pelaku melakukan pengeroyokan hingga korbannya, SH mengalami luka-luka lebam.
Dijelaskannya, kronologis pengeroyokan itu bermula pada Kamis Tanggal 1 Juni 2023 pukul 18.30 Wita di Jalan Bina Warga Rt. 013 Rw. 004 Desa Sejahtera Kecamatan Simpangempat Kabupaten Tanah Bumbu.
Berawal pada hari rabunya korban menchat istri pelaku dengan isi pesan whatsapp minta urutkan penis korban menggunakan kakinya dan mengajak istri pelaku menggunakan narkoba .
Mengetahui itu, keesokan harinya, korban dipanggil oleh pelaku untuk mengklarifikasi isi chatnya yang membuat pelaku sangat emosi. Akhirnya korban datang dan langsung dikeroyok oleh pelaku dan kawan-kawan nya.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka bengkak dikedua matanya dan sakit pada bagian dalam dada dan pinggang belakang. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut kekantor polsek simpang empat guna proses hukum lebih lanjut hingga pelaku menyerahkan diri.
“Para perkara dikenakan tindak pidana melakukan secara bersama sama kekerasan terhadap orang atau barang sebagai mana di maksud dalam pasal 170 ayat ( 1 ) KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun penjara, ” tandasnya. (hdy)