(Foto/Ahadiani) Kantor Kemenag Kotabaru
KOTABARU,Metrokalsel.co.id – Sudah dipastikan, tak ada pemberangkatan Haji dari Indonesia karena pandemi.
Menanggapi itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kotabaru melalui Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Dra Hj Siti Fatimah,
menyampaikan, bahwa keputusan pembatalan keberangkatan calon haji merupakan keputusan yang pahit.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kendati pahit tetapi ini yang terbaik demi menjaga keamanan dan kesehatan para calon jamaah haji di Kabupaten Kotabaru.
Itu diungkapkannya pada Jumat (4/6/2021) kemarin, mengikuti putusan Menteri.
Hj Siti Fatimah mengatakan, bahwa prinsipnya kebijakan pembatalan keberangkatan calon haji tahun 2021 mengikuti keputusan dari Kementerian Agama Republik Indonesia.
Baca juga :Â Selalu Ramai Pengunjung, Pengelolaan Wisata Goa Lowo Tegalrejo Kotabaru, Terus Ditingkatkan
“Yang jelas, prinsipnya kita melanjutkan kebijakan dari Menteri Agama Pusat. Ini adalah keputusan pahit tapi inilah yang terbaik,” imbuh Fatimah.
Ia menerangkan, pembatalan keberangkatan calon haji 2021 ini mengacu berdasarkan kepada undang-undang nomor 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umroh.
“Disitu dijelaskan, amanah dari undang-undang adalah perlindungan terhadap jemaah,” terangnya.
Hj Siti Fatimah menilai, keputusan utama pembatasan keberangkatan calon haji diambil dengan perlindungan dan keselamatan calon haji karena kondisi saat ini masih menghadapi pandemi COVID.
“Jadi itu yang menjadi dasar utama pembatalan keberangkatan calon haji dan itu juga berdasarkan keputusan dari otoritas Pemerintah Negara Arab Saudi,” tutupnya. (mka/ebt)