Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, M Hamdan Bersama Jajarannya
Metrokalsel.co.id, BATULICIN – Capaian kinerja Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu dibawah Kepemimpinan Muhammad Hamdan selaku Kajari tidak main-main, terbutki Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanahbumbu dalam rentan waktu Tahun 2021 telah berhasil melakukan Penyelamatan Uang Negara sebesar Rp 1.837.024.884,- melalui bidang Pidana Khusus
Rinciannya, untuk ditingkat penyidikan capai Rp 1.335.674.884, dan ditahap penuntutan Rp 501.350.000. Sehingga untuk total yang diselamatkan sebesar Rp 1.837.024.884.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tidak hanya itu, selain Bidang Pidana Khusus ternyata bidang Pembinaan juga melakukan Penyetoran Uang Negata sebesar Rp 1.991.532.173 yang merupakan dari penerimaan PNBP.
Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanahbumbu, M Hamdan didampingi Kasi Intelijen Andi Akbar Subari dan Kasi Pidsus, Wendra Setiawan, serta sejumlah kepala seksi lainnya, Kamis (30/12/2021).
” Ini hasil kenerja kami selama satu tahun di 2021 hingga penyelamatan uang negera, ” katanya.
Sementara capaian kinerja dibidang tindak pidana umum, telah menerima SPDP penyidik sebanyak 305 kasus dengan berbagai macam tindak pidana umum.
Sementara untuk penuntutan tilang sebanyak 1.405 kasus, perkara tahap 2 sebanyak 240, ada yang dikembalikan SPDPnya dan ada SP3 di penyidik.
Untuk putusan 233 dari pidum, yang dieksekusi incrah 157 kasus. Selain itu, ada tindak pidana umum kasus anak kurang lebih 32 kasus, dan perkara perempuan 32 kasus juga.
” Ditahun ini juga, ada 3 kasus restorative justis yang ditangani. Kasusnya tidak sampai ke pengadilan karena kesalahannya bisa dimaafkan korban dan pertimbangan oleh jaksa, ” katanya.
Sementara itu, dibidang Pidana khusus (Pidsus), ada penyelidikan 2 kasus berjalan. Dan ada penyidikan 2 kasus sisa tahun 2020 yang merupakan DPO.
” Putusan sudah ada 2 kasus incrah, dan sekarang ada satu kasus upaya hukum, ” katanya.
Dibidang Datun, sub bidang perdata ada litigasi sebanyak 1 bantuan hukum gugatan dan ada 4 non litigasi, serta 4 pendapat hukum.
Di Sub pertimbangan hukum, pendapat hukum ada 4 dan pendampingan hukum ada 3, pelayanan hukum ada 12. Serta Sun bidang Tata Usaha Negara ada 1 bantuan hukum.
Terkait dengan pemulihan uang negara dari Datun, ada sebesar Rp 502.740.450 dan semuanya itu nersumner dari MoU antara bidang Datun dengan BPJS kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, PDAM, Bupati Tanbu terkait pembayaran hutang BPJS.
Bidang Barang Bukti, terkait perkara orang dan harta benda (Oharda) sebanyak 101 dan diselesaikan 91, sisanya 10. Terkait rampasan keamanan ketertiban umum jumlah ada 57 kasu, diselesaikan 52 sisanya 5 kasus.
” Bidang Intel, yang kami tangani ada kasus DPO ” imbuh Kasi Intelijen, Andi Akbar. (dat/mka)