Kejari Tanbu Musnahkan Barang Bukti Yang Sudah Inkrah, Kasus Narkotika Masih Mendominasi

Rabu, 12 Juli 2023 - 11:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

METROKALSEL.CO.ID, BATULICIN – Perkara narkotika masih mendominasi di Kabupaten Tanah Bumbu yang ditangani pihak kepolisian, Kejaksaan hingga Pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Data itu ditunjukkan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanah Bumbu, I Wayan Wiradarma didampingi Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan, Rhaksy Ghandi Arifran, Kasi Intelijen Rizky Purbo Nugroho, Kasi Pidsus A Yopie Budiman dan Kasi Pidum Yandi Primanandra saat pemusnahan barang bukti di halaman kejaksaan, Rabu (12/7/2023).

Ada ratusan paket sabu beserta timbangan digital, dimusnahkan dengan cara diblender bersama diterjen dan timbangan di potong-potong gunakan gurinda. Ada pula senjata tajam, dua senjata api rakitan bersama peluru serta sejumlah pakaian dalam aksi kesajahatan yang dimusnahkan dengan cara dibakar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Hari ini kita musnahkan barang bukti yang sudah inkrah untuk periode Desember 2022 hingga Juni 2023. Dan kita gelar 2 kali dalam setahun,” katanya.

Pemusnahan ini dilaksanakan kejaksaan selaku eksekutor dan hari ini memusnahkan barang bukti dengan jumlah 134 perkara terdiri dari perkara narkotika, Oharda dan TPUL.

” Tujuannya, agar barang bukti tidak disalahgunakan apalagi narkotika karena sangat rentan sekali hingga sering disalahgunakan, diperjual belikan atau dipergunakan petugas saat melihat menumpuknya barang bukti, ” katanya.

Tujuan lainnya, katanya agar barbuk tidak menumpuk, sehingga dilaksanakan pemusnahan 2 kali dalam satu tahun.

” Harapan saya, tidak adalagi penumpukan barbuk yang inkrah. Bila sudah inkrah bisa segera dieksekusi dimusnahkan, ” katanya.

Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan, Rhaksy Ghandi, menambahkan, pelaksanaan pemusnaahan ini dilaksanakan sesuai ketentuan.

” Total sampai Juni 2023 ada sebanyak 134 perkara terdiri dari 77 kasus Narkotika, 31 Oharda dan 26 TPUL dan Kamnegtibum, ” pungkasnya. (hdy)

Berita Terkait

Kejari Tanah Bumbu Musnahkan Barang Bukti, Mukai Dari Narkotika Hingga Uang dan STNK Palsu
HUT Ke-26, Pembina DWP Berharap DWP Terus Mengembangkan Program
Kantor Imigrasi Batulicin Gelar Operasi Wirawaspada di Tanah Bumbu dan Kotabaru
PT Borneo Indobara dan BLK Tanah Bumbu, Latih 13 Warga Desa Mekar Jaya Jadi Junior Web Developer
Satpol PP Tanbu Sosialisasikan Produk Hukum Daerah ke Desa, Ciptakan Ketertiban di Lingkungan Masyarakat
Pemkab Tanah Bumbu Fasilitasi Bus, 126 Jamaah Ikuti Tour Ziarah Pejuang Syiar Islam
Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu Sukses Meraih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi Tahun 2025
Amdi Rudi Latif Teken MoU Bersama Gubernur dan Kejati Kalsel Terkait Implementasi Pidana Kerja Sosial

Berita Terkait

Kamis, 18 Desember 2025 - 13:35 WITA

Kejari Tanah Bumbu Musnahkan Barang Bukti, Mukai Dari Narkotika Hingga Uang dan STNK Palsu

Selasa, 16 Desember 2025 - 17:57 WITA

HUT Ke-26, Pembina DWP Berharap DWP Terus Mengembangkan Program

Selasa, 16 Desember 2025 - 09:34 WITA

Kantor Imigrasi Batulicin Gelar Operasi Wirawaspada di Tanah Bumbu dan Kotabaru

Senin, 15 Desember 2025 - 21:03 WITA

PT Borneo Indobara dan BLK Tanah Bumbu, Latih 13 Warga Desa Mekar Jaya Jadi Junior Web Developer

Senin, 15 Desember 2025 - 16:42 WITA

Satpol PP Tanbu Sosialisasikan Produk Hukum Daerah ke Desa, Ciptakan Ketertiban di Lingkungan Masyarakat

Sabtu, 13 Desember 2025 - 18:46 WITA

Pemkab Tanah Bumbu Fasilitasi Bus, 126 Jamaah Ikuti Tour Ziarah Pejuang Syiar Islam

Jumat, 12 Desember 2025 - 13:19 WITA

Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu Sukses Meraih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi Tahun 2025

Jumat, 12 Desember 2025 - 11:02 WITA

Amdi Rudi Latif Teken MoU Bersama Gubernur dan Kejati Kalsel Terkait Implementasi Pidana Kerja Sosial

Berita Terbaru