Kejaksaan Negeri Kotabaru Laksanakan Pemusnahkan Barang Bukti Yang Sudah Punya Kekuatan Hukum Tetap

Kamis, 21 Desember 2023 - 16:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

METROKALSEL.CO.ID, KOTABARU – Kejaksaan Negeri Kotabaru melaksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika dan perkara umum lainnya yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, betempat dihalaman kantor kejaksaan negeri Kotabaru, Kamis (21/12/23).

Pada acara pemusnahan dihadiri Perwakilan pengadilan negeri Kotabaru Yunus Sipahutar SH, KBO Narkoba polres Kotabaru IPTU Junaidi dan serta para jajaran kejaksaan negeri Kotabaru.

Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru Ahmad Dahlan, menyampaikan, sesuai tugas dan wewenang kejaksaan dibidang pidana sebagai eksekutor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemusnahan barang bukti diantaranya barang bukti narkotika dan perkara umum lainnya yang terjadi di wilayah hukum kabupaten Kotabaru.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang telah inkrah pada bulan September sampai dengan Desember tahun 2023 dengan jumlah perkara terbagi, narkotika perkara 23 dan perkara umum lainnya 37 perkara.

” Perkara didominasi oleh barang bukti perkara narkotika diantaranya berupa sabu- sabu sebanyak 329.62 gram serta perkara umum lainnya diantaranya perkara senjata tajam maupun perkara lainnya yang mana dalam putusan pengadilan bahwa barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan,” ungkapnya.

Dengan adanya pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh kejaksaan negeri Kotabaru ini, digunakan sebagai momentum untuk menunjukkan kinerja kejaksaan sebagai sosok penegak hukum yang berfungsi sebagai eksekutor, sehingga tidak ada kesan negatif bahwa pihak kejaksaan terkesan lalai apa lagi mempermainkan barang bukti untuk tujuan tertentu.

Serta diharapkan dapat menunjukkan kepada masyarakat mengenai keseriusan pihak kejaksaan dalam memberantas peredaran narkotika dan obat obatan terlarang di wilayah hukum kejaksaan negeri Kotabaru,” Ujarnya

” Melalui acara pemusnahan barang bukti ini saya ingin mengucapkan terima kasih kepada rekan rekan penegak hukum lainnya yang secara bersama sama kita telah bekerja keras dalam melakukan pemberantasan perkara pidana terlebih khusus dalam perkara narkotika ,” pungkasnya. (ebt)

Berita Terkait

Ketua Komisi II DPRD Kotabaru Apresiasi Pengamanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
Pemkab Kotabaru Gelar Sholat Hajat dan Doa Bersama Sambut Tahun Baru 2026
Cuaca Buruk dan BBM Habis, Nelayan Kotabaru Bertahan Terombang Ambing Dua Hari di Laut
AMAN Kalsel Konsolidasi dan Pemetaan Wilayah Adat di HST
Momentum Natal 2025, Lapas Kotabaru Berikan Remisi kepada Tujuh Warga Binaan
Polres Kotabaru Sampaikan Capaian Kinerja Akhir Tahun 2025, Ini Datanya
Polres Kotabaru Gelar Bakti Sosial Layani Jamaah Pengajian 5 Rajab di Rest Area Stagen
Andi Rudi Teken Nota Kesepahaman Pembangunan Jembatan Kalimantan-Kotabaru hingga Perbaikan Jalan Banjarbaru-Mantewe

Berita Terkait

Rabu, 31 Desember 2025 - 22:17 WITA

Ketua Komisi II DPRD Kotabaru Apresiasi Pengamanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Rabu, 31 Desember 2025 - 21:07 WITA

Pemkab Kotabaru Gelar Sholat Hajat dan Doa Bersama Sambut Tahun Baru 2026

Rabu, 31 Desember 2025 - 15:19 WITA

Cuaca Buruk dan BBM Habis, Nelayan Kotabaru Bertahan Terombang Ambing Dua Hari di Laut

Selasa, 30 Desember 2025 - 17:47 WITA

AMAN Kalsel Konsolidasi dan Pemetaan Wilayah Adat di HST

Senin, 29 Desember 2025 - 15:48 WITA

Polres Kotabaru Sampaikan Capaian Kinerja Akhir Tahun 2025, Ini Datanya

Kamis, 25 Desember 2025 - 19:36 WITA

Polres Kotabaru Gelar Bakti Sosial Layani Jamaah Pengajian 5 Rajab di Rest Area Stagen

Kamis, 25 Desember 2025 - 11:04 WITA

Andi Rudi Teken Nota Kesepahaman Pembangunan Jembatan Kalimantan-Kotabaru hingga Perbaikan Jalan Banjarbaru-Mantewe

Rabu, 24 Desember 2025 - 20:04 WITA

Melalui Natal, GKE Kotabaru Ajak Jemaat Hidup Rukun dan Penuh Kasih

Berita Terbaru

Kotabaru

AMAN Kalsel Konsolidasi dan Pemetaan Wilayah Adat di HST

Selasa, 30 Des 2025 - 17:47 WITA